Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Cahya, Dua Mantan Direktur Dihadirkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Agung Radityo . (foto: noyo)
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Agung Radityo . (foto: noyo)

i

BACASAJA.ID - Sidang kasus dugaan korupsi perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung  sudah disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasus ini menyeret DH, warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru. Dia merupakan kabag perawatan di perusahaan air minum milik Pemkab Tulungagung tersebut.

Dalam persidangan ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung menghadirkan belasan saksi, termasuk mantan direktur PDAM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Tri Agung Radityo menuturkan selain internal PDAM, pihaknya juga menghadirkan pekerja dan pengusaha bengkel.

“Pekerja ada 7 tukang, pemilik bengkel 3 orang, dan internal PDAM,” ujarnya, Kamis (3/12/20).

Dari internal PDAM terdiri dari kabag perencanaan, kasi pembayaran, kasi pembukuan, pengawas internal dan terakhir 2 orang mantan direktur PDAM tahun 2016-2017 dan pjs direktur PDAM tahun 2018-2019.

Dari fakta persidangan, kedua direktur itu diminta untuk dihadirkan kembali dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (4/12/20) mendatang.

Hakim menganggap keterangan mantan direktur PDAM masih kurang dan dianggap kurang menguasai materi permasalahan. Hakim juga memerintahkan kedua mantan direktur untuk memahami BAP (berita acara pemeriksaan) mereka.

“Selama proses persidangan, 19 saksi yang kami hadirkan mendukung fakta pembuktian kita,” terangnya.

Saksi yang diajukan oleh kejaksaan negeri sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh kejari.   Untuk pemeriksaan, pihaknya turun langsung ke tempat saksi, sehingga saksi tak perlu datang ke Kejaksaan.

“Proses pemeriksaan lebih cepat,” ucapnya.

Disinggung adanya keterangan dari DH dalam persidangan, yang mengatakan dana hasil korupsi mengalir ke sejumlah orang, termasuk mantan direktur, Agung mengatakan, hingga saat ini tidak ada bukti yang membenarkan hal itu. Sejumlah bukti yang dimiliki, seperti tanda terima uang, dari keterangan kasi keuangan, kabag pembayaran semua diserahkan pada DH.

“Itu hanya keterangan dari DH sendiri, bahwa 80 persen yang diterimanya diserahkan kepada direktur. Cuma faktanya ketika proses penyidikan, DH tidak bisa menunjukan 80 persen itu nilainya berapa, kapan dan bukti diserahkan tidak ada,” paparnya.

Dari sejumlah saksi tidak pernah melihat penyerahan uang dari DH kepada mantan direktur PDAM. Sementara itu, kuasa hukum DH, Bambang Suhandoko, saat dihubungi awak media irit bicara.

Secara singkat dirinya ungkapkan sedang menyiapkan materi untuk sidang berikutnya.   Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH sebagai tersangka Korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung.

Setelah ditetapkan tersangka, lalu dilakukan pelacakan terhadap aset tersangka. Dari pelacakan itu ditemukan sejumah aset milik tersangka berupa kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah, yang disita sebagai jaminan pengganti kerugian negara sebesar 1,3 milar rupiah. Untuk bidang tanah, masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 690 meter persegi, dan 1.495 meter persegi.

Sementara kendaraan bermotor berupa 1 mobil Honda Brio warna putih, 1 Yamaha N-Max, dan 3 Honda Scoopy. Semua atas nama DH.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.   Agung menyebut Pasal 64 Ayat 1 ini karena tersangka melakukan kegiatan tersebut berkelanjutan mulai 2016. (Noyo/las )  

Tag :

Berita Terbaru

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…