BACASAJA.ID - Setelah menahan Yudi Nugroho (48), warga Bago sejak 11 Januari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ini berarti perkara yang merugikan Rp 566 juta ini segera disidangkan.
Yudi disangka telah melakukan korupsi dana puluhan nasabah tabungan Batara Pos senilai ratusan juta. Batara Pos merupakan kerjasama antara BTN (Bank Tabungan Negara) dengan Kantor Pos.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengungkapkan, pelimpahan dilakukan lantaran seluruh persyaratan sudah dianggap lengkap.
“Karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi maka tersangka lanjutkan penahanan selama 20 hari ke Rutan Cabang Surabaya Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Agung dikutip Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya Yudi ditahan selama 20 hari di tahanan Polres Tulungagung. Yudi melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat periode September 2016 hingga November 2018.
Modus yang digunakan oleh Yudi adalah membawa buku tabungan nasabah. Nasabah yang percaya memberikan buku tabungan dan nomor pin (kode) pada tersangka, sehingga tersangka leluasa menguras uang puluhan korbannya.
“Saat mau ambil uangnya, Yudi menalangi dulu lalu Yudi ambil uang nasabah,” katanya.
Agung memaparkan modus yang dilakukan oleh Yudi. Setelah menalangi uang nasabah, Yudi lalu mengambil uang nasabah melalui buku tabungan dan KTP yang dititipkan padanya.
Jabatannya sebagai Kepala Cabang membuatnya leluasa mencetak transaksi abal-abal pada buku tabungan nasabah. “Nasabah saat mau diambil uangnya (saldo) tidak ada,” kata Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
Akibat korupsi yang dilakukan Yudi, sesuai perhitungan mencapai ratusan juta rupiah. “Perhitungan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) kerugian sekitar Rp 566 juta,” ujar Agung.
Jumlah kerugian ini Rp 9 juta diantaranya merupakan kas perusahaan, sisanya merupakan uang 30 nasabah.
Dalam pelimpahan ini turut diserahkan bukti berupa buku tabungan dan berkas lainnya. Korupsi yang dilakukan oleh Yudi mulai September 2016- November 2018. Serta mulai diselidiki pada bulan Februari 2020, dan penyidikan pada bulan Mei 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021. “Ancamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Bambang Suhandoko menjelaskan pihaknya ditunjuk untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka, agar hak-hak tersangka tidak dilanggar.
“Untuk tindak berikutnya, saya dikatakan sudah lepas jika pihak pak Yudi tidak membutuhkan kami lagi,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan Yudi mengakui semua perbuatannya. Pasalnya, seluruh transaksi keuangan di Kantor Pos tercatat, dan Yudi tidak bisa mengelak bukti formal tersebut.
“Keluar masuknya uang kan semua tercatat, ketika ini diaudit tidak bisa membuktikan (mengelak),” pungkasnya (Noyo).
Editor : Redaksi