BACASAJA.ID - Korban penganiayaan bermotif cemburu dari cinta segitiga di Sidoarjo beberapa waktu lalu, akhirnya meninggal dunia. Korban tersebut adalah Seniwati (56).
Ia menjadi korban penganiayaan dengan tersangka Jupri (58), karena terlibat cinta segitiga yang memicu kecemburuan berujung penganiayaan.
Baca Juga: Pukul Sejoli Pakai Linggis, Pelaku: Saya Cemburu Lihat Dia Lagi Intim
Kabar meninggalnya janda berprofesi tukang jahit tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo. "Kamis pagi tadi sekitar pukul 02.00 WIB, korban atas nama Seniwati meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo," ujar Ari, Kamis (11/2/2021).
Meninggalnya Seniwati akibat luka pukulan dari benda tumpul berupa linggis yang mengenai kepalanya. Kondisinya yang cukup parah membuat dirinya kritis dan meninggal akibat pendarahan di otaknya.
"Meninggalnya karena luka pendarahan di otaknya," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Dibacok, Sejoli yang Indehoi ini Dipukul Linggis, Ini Ceritanya
Ari juga menyebut jika hasil dari swab tes yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap korban hasilnya positif Covid-19. Akhirnya proses pemakaman di desa korban tinggal menggunakan protokol kesehatan.
"Dan dari hasil swabnya pun korban positif Covid-19. Pemakaman di desa tadi akhirnya dilaksanakan seusai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Sementara kondisi korban lainnya Misto (56) saat ini masih menjalani perawatan di RS Antar Medika Sidoarjo. Kondisinya disebut semakin membaik dan sudah sadarkan diri. "Misto masih dirawat di RS Antar Medika sudah membaik dan sadar," katanya.
Baca Juga: Bacok Sejoli yang Indehoi, Pelaku Dibekuk, Motifnya Cinta Segitiga
Terkait proses hukum terhadap tersangka penganiayaan berubah menjadi Pasal 351 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
"Kategori pembunuhan banyak, ada meninggal di TKP. Kalai ini (korban meninggal, red) dirawat di rumah sakit beberapa hari. Untuk tersangka ditahan Polresta Sidoarjo. Proses hukum tetap berlanjut pasalnya diganti 351 ayat 3 karena penganiayaan menyebabkan kematian," jelas Ari. (ads/L1)
Editor : Redaksi