SIDOARJO- Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang diungkap, Satresnarkoba menangani 84 kasus, sementara Polsek jajaran menangani 25 kasus. "Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan," kata Christian dikutip dari RRI, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Kasus yang paling menonjol, salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel. "Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik," kata Kombes Christian Tobing.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kapolresta Sidoarjo Gandeng DPD LDII
Kasus besar lainnya terjadi di Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya di Dusun Katerungan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.
Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.
"Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap," ujar Christian.
Baca Juga: Vaksin Untuk Pemudik Dibuka di Terminal Purabaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini," ucap Christian. (*)
Editor : Redaksi