Nurhadi Ambil Langkah Hukum karena tak Terima Keterangan Saksi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 11 Feb 2021 22:45 WIB

Nurhadi Ambil Langkah Hukum karena tak Terima Keterangan Saksi

i

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACASAJA.ID - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengungkakan bahwa kliennya berniat mengambil langkah hukum terhadap Marieta, salah seorang saksi yang diduga memberi keterangan palsu dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Pak Nurhadi berniat mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar, keterangan palsu," ujar Rudjito, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso Terkait Kasus TPPU Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Untuk diketahui, sebelum ini, tepatnya pada sebuah agenda sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021), Marieta menyebut bahwa menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono membeli arloji mewah bermerek Richard Mille (RM) senilai Rp1,85 miliar. Marieta sendiri diketahu merupakan ownr dari toko tempat arloji mewah itu dibeli.

"Saudara (saksi Marieta, Red) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini adalah fitnah yang sangat kejam," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

"Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi.

Menurut Nurhadi, dirinya tidak mengetahui di mana lokasi toko milik Marieta itu. Tetapi, dia tidak memungkiri memiliki arloji merek Richard Mille yang dibeli dari sebuah toko di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Karena Kamar Mandi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK!

"Saya tidak pernah membeli jam bekas maupun baru, tokonya dia saja saya tidak tahu. Saya memang memiliki RM, tapi beli di butik resmi RM yang ada di Plaza Indonesia itu, sama Richard Mille namanya," kata Nurhadi dalam persidangan.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU