Para pelaku penipuan CPNS saat di gelandang di Mapolres Tulungagung.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
BACASAJA.ID - Oknum ASN (aparatur sipil negara) Tulungagung yang terjerat kasus penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), berinisial EK agaknya bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, selain dilaporkan melakukan penipuan CPNS, ASN di Kecamatan Kauman ini juga dilaporkan telah melakukan penipuan sertifikat tanah.
Dalam menjalankan aksinya, modus nya adalah, EK mengaku bisa memproses balik nama sertifikat dengan biaya tertentu.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono ungkapkan kebenaran adanya laporan tersebut. Dalam melakukan aksinya, EK mendatangi korbanya dan mengaku bisa membantu pengurusan balik nama sertifikat dengan cepat dan mudah di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Untuk jasa pengurusan itu, EK meminta sejumlah uang dengan dalih untuk mempermudah proses balik nama. Korban yang tergiur dengan tawaran dan penampilan menjanjikan pelaku, mengiyakan permintaan pelaku.
"Setelah uang diberikan, para korban menunggu sampai satu tahun. Namun urusan sertifikat tanah tak kunjung selesai," terangnya.
Korban lalu menanyakan proses pengurusan sertifikat yang tidak ada kemajuan sama sekali pada EK. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya meminta kembali uang dan sertifikat kepada EK.
"Namun yang dikembalikan hanya sertifikat tanah saja. Sedangkan uangnya tidak. Atas kerugian itu, korban melaporkan ke kita," terangnya.
Dalam kasus ini ada 2 orang yang sudah melapor sebagai korban penipuan EK.
Keduanya mengaku dirugikan atas modus pengurusan sertifikat tanah.
Bahkan, informasi awal yang ia terima sertifikat tanah mereka yang dibawa EK belum dikembalikan.
"Untuk yang dua ini masih sebatas koordinasi. Belum laporan. Tapi mereka mengaku korban EK," jelasnya.
Yudo melanjutkan akan menyelidiki kasus ini setelah korban melakukan pelaporan resmi.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas EK dalam kasus penipuan CPNS. Kasus ini rencananya akan digabung dengan kasus penipuan.
Namun pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan JPU (jaksa penuntut umum).
"Untuk pasal yang menjeratnya, 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Tandasnya. (Noyo/J2)
Editor : Redaksi