BACASAJA.ID - Apes menimpa gadis 18 tahun ini. Sebut saja Bunga. Setelah dicekoki miras, ia diperkosa ramai-ramai oleh tiga remaja satu kampung dengannya.
Kasusnya baru terbongkar setelah korban hamil. Bunga yang tinggal di daerah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang ini hamil 8 bulan.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Jombamg, para tersangka ditangkap. Informasi yang diperoleh Minggu (8/11), polisi menetapkan empat tersangka yang masih anak di bawah umur. Yaitu MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.
"Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom.
Dijelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal. "Korban disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka. Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain bersama," jelas Agus.
Pemerkosaan gadis ini terjadi pada awal November 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Dia digilir tersangka MH, IB dan DN di rumah MH.
Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri," terang Agus.
Dua pekan kemudian, gadis yang saat itu berusia 17 tahun kembali digilir. "Korban diajak ke sawah di salah satu desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Di sawah itu, korban diajak minum minuman keras oleh para tersangka," imbuh Agus.
Pemerkosaan kedua dilakukan tersangka MH, IR, IB, serta DN. Mereka menggilir gadis yang putus sekolah sejak SMP tersebut. Saat itu, tersangka IR hanya mencabuli korban.
Akibat perbuatannya, keempat remaja itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (dit)
Editor : Redaksi