Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun Diperkosa Ramai-ramai di Tengah Sawah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Apes menimpa gadis 18 tahun ini. Sebut saja Bunga. Setelah dicekoki miras, ia diperkosa ramai-ramai oleh tiga remaja satu kampung dengannya.

Kasusnya baru terbongkar setelah korban hamil. Bunga yang tinggal di daerah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang ini hamil 8 bulan.

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Jombamg, para tersangka ditangkap. Informasi yang diperoleh Minggu (8/11), polisi menetapkan empat tersangka yang masih anak di bawah umur. Yaitu MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.

"Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom.

Dijelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal. "Korban disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka. Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain bersama," jelas Agus.

Pemerkosaan gadis ini terjadi pada awal November 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Dia digilir tersangka MH, IB dan DN di rumah MH.

Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri," terang Agus.

Dua pekan kemudian, gadis yang saat itu berusia 17 tahun kembali digilir. "Korban diajak ke sawah di salah satu desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Di sawah itu, korban diajak minum minuman keras oleh para tersangka," imbuh Agus.

Pemerkosaan kedua dilakukan tersangka MH, IR, IB, serta DN. Mereka menggilir gadis yang putus sekolah sejak SMP tersebut. Saat itu, tersangka IR hanya mencabuli korban.

Akibat perbuatannya, keempat remaja itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (dit)

Tag :

Berita Terbaru

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Oleh: Tri Widayanto Kordinator Liputan Bacasaja.id Di bawah gemerlap lampu pedestrian yang estetik dan deretan piala Adipura Kencana yang dipajang rapi l…

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait pemadaman…

DPR dan Mahasiswa Akan Kawal Efisiensi Program MBG, Proyeksi Hemat Bisa Capai Rp70 Triliun

DPR dan Mahasiswa Akan Kawal Efisiensi Program MBG, Proyeksi Hemat Bisa Capai Rp70 Triliun

Sabtu, 20 Jun 2026 11:14 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:14 WIB

JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR bersama mahasiswa akan mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan l…

Kembangkan Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Kembangkan Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Sabtu, 20 Jun 2026 11:06 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:06 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali. Penggeledahan terkait dugaan pemerasan pengurusan d…

Pemkot Surabaya Dukung SWF 2026, Siap Masukkan ke Kalender Event Tahunan

Pemkot Surabaya Dukung SWF 2026, Siap Masukkan ke Kalender Event Tahunan

Sabtu, 20 Jun 2026 09:18 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 09:18 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh gelaran Surabaya Wedding Festival (SWF) 2026. Pameran pernikahan garapan Asosiasi Pengusaha Jasa…

Liburan Sekolah Makin Seru, Anak-anak Antusias Ikuti Jelajah Edukatif Frisian Flag di Surabaya

Liburan Sekolah Makin Seru, Anak-anak Antusias Ikuti Jelajah Edukatif Frisian Flag di Surabaya

Sabtu, 20 Jun 2026 00:52 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 00:52 WIB

Surabaya – Setelah sukses digelar di Jakarta, kegiatan Frisian Flag "Temani Langkahmu, Kini dan Nanti" hadir di Surabaya dan mendapat sambutan hangat dari k…