BACASAJA.ID - Gara-gara menghina polisi sebagai "pengemis berseragam", Joko Ristiawan (32) ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sopir truk asal Desa Trimulyo RT 04/RW 04, Kecamatan Genuk, Kota Semarang itu kini mendekam di tahanan.
Hinaan itu diunggah Joko lewat akun facebook-nya, Joko Umbaran Unyil, dalam bentuk video. Video itu diberi caption 'Pengemis Berbaju Seragam di Km 759 Axx'.
Informasi yang dihimpun, Senin (9/11), hinaan itu berawal dari peristiwa pada R23 Sepetember 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Tol Sidoarjo km 759 arah Porong. Seorang anggota PJR Polda Jatim menilang tersangka. Penyebabnya karena muatannya melebihi kapasitas.
Namun saat itu, tersangka justru mencoba menyuap petugas. Tersangka menyelipkan uang pecahan Rp 50 ribu yang diselipkan pada buku KIR. Aksi tersangka itu ditolak petugas.
Namun lantaran tetap ditilang dan merasa jika surat tilang dibuang ke tanah, kemudian emosi. Tersangka kemudian merekam video tersebut. Tersangka lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook melalui akun Joko Umbaran Unyil.
Tak hanya itu, dalam unggahan itu, tersangka menulis narasi dengan kalimat bernada hinaan. Unggahan itupun diketahui petugas PJR Polda Jatim dan dilaporkan dengan menyertakan print out screenshot postingan tersebut.
Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan. Polisi lalu mengejar pelaku hingga ke Kendal, Jawa Tengah. Namun pelaku berada di Demak.
Polisi akhirnya menemukan pelaku yang saat itu diketahui mengemudikan truk dengan muatan ayam. Dia dibuntuti hingga akhirnya dibekuk di kawasan bunder, Gresik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan tersangka ditilang karena muatannya melebihi kapasitas. "Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun oleh petugas ditolak dan tetap ditilang," ujar Sumardji kepada wartawan di Mapolresta, Senin (9/11).
Merasa kecewa, tersangka merekam di saat dia ditilang. Dalam rekamannya tersebut, tersangka mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap polisi di akun Facebooknya. "Saat ini sudah di-takedown," ujar Sumardji.
"Pelaku akan di jerat pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun," pungkas mantan Wakapolres Jombang ini. (rd)
Editor : Redaksi