Artis Millen Cyrus Tertangkap Lagi Kasus Narkoba, Dulu Sabu Kini Benzo

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Millen Cyrus
Millen Cyrus

i

BACASAJA.ID - Millen Cyrus rupanya belum kapok main-main dengan narkoba. Artis ini pun kembali ditangkap polisi. Ia terjaring dalam razia protokol kesehatan yang digelar di kafe daerah Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021).

Setelah menjalani tes urine, selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Benzo. Selain Millen, ada tiga pengunjung lain yang dinyatakan positif konsumsi Benzo dan ekstasi.

"Diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya akan kita usut," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Sebelumnya, Millen ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada November 2020, karena mengnsumsi narkoba jenis sabu. Namun keponakan Ashanty ini akhirnya menjalani rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat dan selesai pada Januari silam.

"Setelah direhabilitasi kemarin aku bersyukur karena banyak pelajaran juga yang aku dapet. Sejauh ini aku sangat bangga, aku lebih menghargai waktu," kata Millen kala itu.

Millen juga mengaku, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengajak orang lain berhenti menggunakan barang haram tersebut. Namun justru kini ia tertangkap lagi.

Lantas, obat jenis apakah benzo tersebut? Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Menurut dia, obat itu biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.

"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apaka depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata dia dikutip dari Liputan6.

Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter. Pudjo pun menyinggung kasus yang dialalami Millen Cryrus. Menurut dia, selama Millen menggunakan obat Bezodiazepine sesuai yang diresepkan dokter, maka tak bisa dijerat pidana.

Pudjo menyampaikan, dokter yang memberikan resep bukanlah liar tapi dokter yang berkompeten seperti mempunyai izin praktik dan pemberian sesuai dengan dosis yang dibutuhkan oleh Millen Cyrus.

"Umpanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatri dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkep sama polisi nggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," ujar dia.

Sebaliknya, jika Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diseret ke hadapan hukum. Pudjo tak menampik banyak obat daftar G atau psikotropika disalahgunakan terutama oleh pencandu narkoba.

"Kalau psikotropika dia dapatkan secara legal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," terang Pudjo. (net)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …