BACASAJA.ID - Coki Pardede ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, beberapa waktu lalu. Kini, proses hukum terhadap komika 33 tahun dihentikan karena mulai melakoni rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, proses hukum terhadap Coki Pardede dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Kapal Pesiar, Putra Shah Rukh Khan, Aryan, Ditangkap Polisi India
Menurut Deonijiu, Coki merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya direhabilitasi. Sedangkan pengedar atau bandar narkobanya, yaitu RA adalah pihak yang wajib diproses secara hukum.
"Yang diporses hukum bandarnya. Bandarnya kan sudah ditangkap," sebut Deonijiu, Senin (06/9/2021).
Baca Juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Diduga karena Konsumsi Narkoba Sabu-Sabu
Kapolres Deonijiu kembali menegaskan kalau Coki Pardede adalah korban, sehingga dia tidak dikenai proses hukum lebih lanjut.
"Korban hanya rehabilitasi," kata Kapolres Metro Tangerang.
Seperti diketahui, Coki Pardede sebelumnya ditangkap di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 1 September 2021. Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.
Ketika dihadirkan polisi akhir pekan kemarin, Coki Pardede menyesali perbuatannya hingga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga meminta maaf ke orang tua, keluarga dan para penggemarnya karena memakai narkoba. (RG4)
Editor : Redaksi