Proses Hukum Coki Pardede Dihentikan, Polisi: Korban Penyalahgunaan Narkoba Jalani Rehabilitasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komika Coki Pardede. (IST)
Komika Coki Pardede. (IST)

i

BACASAJA.ID - Coki Pardede ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, beberapa waktu lalu. Kini, proses hukum terhadap komika 33 tahun dihentikan karena mulai melakoni rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, proses hukum terhadap Coki Pardede dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut Deonijiu, Coki merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya direhabilitasi. Sedangkan pengedar atau bandar narkobanya, yaitu RA adalah pihak yang wajib diproses secara hukum.

"Yang diporses hukum bandarnya. Bandarnya kan sudah ditangkap," sebut Deonijiu, Senin (06/9/2021).

Kapolres Deonijiu kembali menegaskan kalau Coki Pardede adalah korban, sehingga dia tidak dikenai proses hukum lebih lanjut.

"Korban hanya rehabilitasi," kata Kapolres Metro Tangerang.

Seperti diketahui, Coki Pardede sebelumnya ditangkap di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 1 September 2021. Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.

Ketika dihadirkan polisi akhir pekan kemarin, Coki Pardede menyesali perbuatannya hingga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga meminta maaf ke orang tua, keluarga dan para penggemarnya karena memakai narkoba. (RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…