Artidjo Sosok Hakim Ditakuti Koruptor, Ini Perkara yang Ditangani

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artidjo Alkostar semasa hidup
Artidjo Alkostar semasa hidup

i


BACASAJA.ID- Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia karena sakit, Minggu (28/2/2021). Di kalangan penegak hukum dan pencari keadilan, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan berintegritas. Sampai-sampai ditakuti pelaku tindak pidana korupsi (koruptor).

Meninggalnya Artidjo Alkostar disampaikan Menteri Kordinator bidang Polhukam Mahfud Md dalam akun twitternya @mohmahfudmd. "Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebaga salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud.

Mahfud menceritakan sosok Artidjo semasa hidupnya. Artidjo Alkostar kata Mahfud adalah sosok hakim yang dikenal tegas pada koruptor. "Dia adalah Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik." katanya.

Artidjo dulunya kata Mahfud sempat menjadi pengajarnya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia sempat menjadi pengacara, dan dikenal lurus.

"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," pungkas Mahfud.

Untuk diketahui, Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019. Artidjo sendiri pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor. Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Mengutip dari Tempo, berikut beberapa rekam jejaknya dalam sejumlah kasus yang ditanganinya;

Februari 2001
Artidjo ikut menangani kasasi kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Majelis hakim dipegang Syafiuddin Kartasasmita (ketua), dan anggota--selain Artidjo-- Sunu Wahadi. Saat itu Syafiuddin dan Sunu menginginkan perkara dihentikan, namun Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim tersebut. Akhirnya dicapai kompromi: Soeharto tetap terdakwa, tapi dilepas statusnya sebagai tahanan kota dan dirawat dengan biaya negara. Setelah sembuh dibawa ke pengadilan.

Juni 2001
Artidjo memberikan pendapat berbeda dalam sidang peninjauan kembali kasus pembelian cessie Bank Bali, yang akhirnya membebaskan Joko S. Tjandra. Ia tak setuju jika Joko dibebaskan. Majelis hakim kasus ini, antara lain, Komariah E. Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan I Made Tara. Dalam putusan sebelumnya, Joko dikenai hukuman penjara dua tahun denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.

September 2005
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

Oktober 2006
MA memutuskan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat dalam pembunuhan aktivis Munir. Putusan tersebut membatalkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Artidjo melakukan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya: Iskandar Kamil (ketua majelis) dan Atja Sonjaya. Menurut Artidjo, Pollycarpus terbukti terlibat, dan harus dihukum seumur hidup. Pada Januari 2011, MA menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Namun, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Pollycarpus, mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.

Mei 2008
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, M.S. Lumee, dan Artidjo Alkostar tetap memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara. Tapi di tingkat peninjauan kembali hukuman itu dikurangi menjadi empat setengah tahun penjara.

Januari 2009
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kertayasa menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi mantan Chief Secretary Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan MA itu membatalkan vonis bebas bagi Rohainil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

September 2010
Artidjo memimpin majelis hakim dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya, menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa meminta hukuman Antasari diperberat dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati.

Maret 2011
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, M.S. Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief menghukum Anggodo Widjojo sepuluh tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK. Di pengadilan tinggi, adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu sebelumnya dihukum lima tahun penjara.

Mei 2011
Mahkamah Agung menghukum Rasminah, yang dituduh mencuri piring oleh majikannya, penjara 4 bulan 10 hari dalam putusan kasasi. Namun Artidjo mengajukan pendapat berbeda dan menyatakan Rasminah tidak bersalah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Rasminah.

Oktober 2013
MA menetapkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana, yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dari LP narkotik Nusakambangan, Cilacap. Putusan dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Wahyuni dan Suhadi.

November 2013
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo memvonis mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh 12 tahun penjara, lebih berat daripada hukuman sebelumnya, empat setengah tahun.

Juni 2015
Pada Juni 2015, Artidjo memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terhukum perkara korupsi Hambalang, dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Selain itu, Artidjo memperberat vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun, memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Hingga hukuman mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang dijerat korupsi impor daging sapi, ditambah 2 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Deretan kasus di atas hanya beberapa dari perkara besar yang pernah ditangani Artidjo Alkostar. Hingga pensiun pada Mei 2018, Artidjo konsisten garang kepada koruptor. (net)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

SURABAYA - Usai menerima pengaduan dari korban, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak melakukan penyelidikan dugaan penipuan …

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

SAMAPANG - Semarak menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang. Warga binaan dan…

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Gresik - Dua Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara…

Tiga Pegawai Tinggalkan Rutan Gresik, Silaturahmi dan Pengabdian Tetap Terjaga

Tiga Pegawai Tinggalkan Rutan Gresik, Silaturahmi dan Pengabdian Tetap Terjaga

Senin, 10 Agu 2026 22:15 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:15 WIB

GRESIK – Perpindahan tugas menjadi bagian dari dinamika dalam sebuah organisasi. Bagi pegawai, perpindahan bukan sekadar meninggalkan tempat kerja, tetapi juga …