Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok dan 84 Sex Toys

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan 1,2 Juta batang rokok dan 84 sex toys dari Bea Cukai Juanda, Rabu (03/3/2021).
Pemusnahan 1,2 Juta batang rokok dan 84 sex toys dari Bea Cukai Juanda, Rabu (03/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Selain mengagalkan pengiriman handphone ilegal, Bea Cukai Juanda juga melakukan pengagalan pengiriman rokok ilegal dan barang pornografi berupa sex toys.

Berdasarkan data dari Oktober 2020-Februari 2021, Bea Cukai Juanda telah melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.077.564.480 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.249.676.857.

Untuk barang pornografi berupa sek toys, Bea Cukai Juanda melakukan 59 penindakan dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah sex toys.

1,2 juta batang rokok serta puluhan sex toys tersebut dimusnahkan pada Rabu (3/3/2021) di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala KKPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan bahwa penindakan pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa barang kiriman ilegal juga ditemui melalui jasa pengiriman seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.

Pemeriksaan barang-barang yang dicurigai itu awalnya dipindai menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan fisik. Jika dalam pemeriksaan rokoknya tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.

"Karena tidak memiliki cukai maka rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan," jelasnya.

Budi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

Pelaku juga dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

"Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Budi. (ads/rg4)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…