BACASAJA.ID - Selain mengagalkan pengiriman handphone ilegal, Bea Cukai Juanda juga melakukan pengagalan pengiriman rokok ilegal dan barang pornografi berupa sex toys.
Berdasarkan data dari Oktober 2020-Februari 2021, Bea Cukai Juanda telah melakukan 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.077.564.480 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.249.676.857.
Baca Juga: Jadi Sumber Masalah, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Untuk barang pornografi berupa sek toys, Bea Cukai Juanda melakukan 59 penindakan dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah sex toys.
1,2 juta batang rokok serta puluhan sex toys tersebut dimusnahkan pada Rabu (3/3/2021) di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala KKPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan bahwa penindakan pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa barang kiriman ilegal juga ditemui melalui jasa pengiriman seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS.
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021
Pemeriksaan barang-barang yang dicurigai itu awalnya dipindai menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan fisik. Jika dalam pemeriksaan rokoknya tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.
"Karena tidak memiliki cukai maka rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan," jelasnya.
Budi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Dan Bea Cukai Musnahkan 99.056 Batang Rokok Ilegal
Pelaku juga dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
"Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Budi. (ads/rg4)
Editor : Redaksi