Marzuki Alie Resmi Laporkan Ketum Demokrat AHY ke Bareskrim

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 13:30 WIB

Marzuki Alie Resmi Laporkan Ketum Demokrat AHY ke Bareskrim

i

AHY vs Marzuki Alie

BACASAJA.ID - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri. Mantan Sekjen Partai Demokrat ini merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, terkait isu kudeta yang sebelumnya dilontarkan AHY dan sejumlah elit partai berlambang bintang mercy ini.

Selain AHY, ada sejumlah kader Partai Demokrat yang dilaporkan ke polisi. Pelaporan dilakukan usai Marzuki dipecat dari Partai Demokrat pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 85 Influencer Ditindak Bareskrim Polri

"Satu kader bukan pengurus, empat orang pengurus Partai Demokrat," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Rusdiansyah menjelaskan ada tiga pertimbangan melayangkan laporan ke Bareskrim. Pertama, kliennya dituduh ikut kudeta atau gerakan pengambilalihan kekuasaan terhadap kepemimpinan AHY. Dia memastikan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan itu.  

"Sampai detik ini pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki serta dengan siapa melakukan kudeta," tandas Rusdiansyah. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Judol Slot8278 Senilai Rp36 Miliar

Pertimbangan kedua karena Partai Demokrat tidak mengklarifikasi atas tuduhan itu. Marzuki disebut bukan orang sembarangan. Marzuki adalah mantan Ketua DPR dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (sekjen) Partai Demokrat.

"Tidak jelek-jelek amat di mata Partai Demokrat, beliau juga harusnya dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau. Inilah yang membuat beliau ingin diklarifikasi tapi tidak dilakukan," papar Rudansyah dikutip dari medcom.id.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, judul rilis Partai Demokrat atas pemecatan Marzuki. Pada judul itu tertulis 'memecat pengkhianat.' Rilis menjelaskan Marzuki dipecat secara tidak hormat. Sementara itu, kata dia, dalam surat yang dikirim kepada Marzuki tidak ada kata-kata tersebut.

Baca Juga: Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di 14 Provinsi, Termasuk Jawa Timur, Transaksinya Rp56 Triliun

"Tiga hal ini yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim," sebut Rusdiansyah. 

Rusdiansyah mengatakan sejatinya Marzuki tidak ingin memenjarakan orang. Tujuan melayangkan laporan ke polisi hanya untuk kepastian terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan. (net)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU