DPRD Desak Izin Pasar Buah Eks Penjara Koblen Dicabut

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 17:25 WIB

DPRD Desak Izin Pasar Buah Eks Penjara Koblen Dicabut

i

Suasana hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

BACASAJA.ID - Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat hearing atau dengar pendapat, terkait Pasar Buah yang berdiri di bekas penjara Koblen. Perijinannya menjadi polemik, lantaran penjara ini termasuk Bangunan Cagar Budaya.

Komisi B DPRD Kota Surabaya masih mempertanyakan izin yang diberikan kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang membuka pasar buah di bangunan yang diketahui cagar budaya ini.

Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Dalam hearing kali ini Komisi B DPRD Surabaya kembali mengundang Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan kota Surabaya, Satpol-PP, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Sekertaris komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, mengatakan, hearing kali ini meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin dari PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen. Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Pasal 86 menyatakan, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha, dalam hal ini pasar.

Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

"Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda," tegasnya, Kamis (4/3/2021).

Hearing kedua yang digelar oleh DPRD Kota Surabaya ini belum menemui titik temu. Maka secepatnya akan dilakukan hearing untuk ketiga kalinya, dan DPRD akan mengundang ahli bahasa, serta pakar sejarah tata kota.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

"Sekali lagi saya minta kepada Pemkot agar izin yang dikeluarkan untuk PT Nampi Kawan Baru selaku investor pasar buah eks penjara koblen ini agar dicabut," tandasnya (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU