BACASAJA.ID - Kabut misteri yang menyelimuti kematian Kakek Bisri (71), seorang pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya tersibak.
Polres Blitar menetapkan Yuda (21), tetangga dekat korban, sebagai tersangka tunggal setelah mendalami keterangan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Bertemu Wali Kota Blitar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bahas Semboko hingga Wisata
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan, tersangka Yuda melakukan aksinya seorang diri. Mula-mula, Yuda menyelinap masuk ke dalam Toko Bisri milik Kakek Bisri sekitar pukul 17.10 WIB, Sabtu (27/2/2021).
Dia bersembunyi di dalam toko sampai sang kakek menutup tokonya. Kemudian, tersangka Yuda memutus aliran listrik dengan tujuan, supaya aksinya tidak diketahui korban.
Dalam sebuah rekontruksi pada Rabu (03/3/2021) malam yang berjalan hampir tiga jam itu, tersangka lantas mengambil uang yang ada di laci toko. Tersangka sendiri menggondol uang Rp 1.750.000.
"Jadi motif tersangka hanya menginginkan uang korban, dengan cara tersangka masuk di toko korban sekitar pukul 17.10 dan sembunyi sampai korban menutup tokonya. Dalam aksinya, tersangka yang terekam CCTV sebelum melakukan aksinya, sempat mematikan aliran listrik, agar tidak di ketahui korban," ungkap AKBP Leonard didampingi Wabup Blitar Rahmad Santoso, Kasdim Blitar Mayor Leo Parsukan, Kamis (05/3/2021).
Di tengah aksi mencurinya, korban Kakek Bisri terbangun dan memeriksa tokonya dengan menggunakan senter. Mengetahui sang empunya toko datang dan khawatir ketahuan, tersangka Yuda memukul Kakek Bisri dengan sebatang kayu yang ada dalam toko.
"Saya hanya ingin uang pak, untuk mengambil motor yang saya gadaikan. Karena Pak Bisri bangun dengan membawa senter, saya sembunyi, lampunya saya matikan. Jam sembilanan, Pak Bisri keluar dari kamar langsung saya pukul dengn kayu yang ada dalam toko," ungkap tersangka Yudi.
Baca Juga: Terungkap, Jasad Wanita dalam Koper di Ngawi yang Diduga Korban Mutilasi
"Karena masih menggeliat, saya ikat kaki dan tanganya, terus saya tutupi sarung punyanya Pak Bisri, jadi tidak ada rencana membunuh, karena kaget dan takut saja saya memukul Pak Bisri," tambah Yuda.
Kapolres Blitar AKBP Leonard mengungkapkan, tersangka Yuda dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/3) dini hari. Jadi, setelah melakukan pencurian dan pembunuhan tersangka tidak kemana-mana, agar tidak menimbulkan kecurigaan," pungkas AKBP Leonard.
Pesan wakil bupati
Baca Juga: Mampir ke Kota Blitar, Risma Serap Aspirasi Pedagang Kecil Sambil Nikmati Nasi Pecel
Sementara itu, rekontruksi yang diikuti Kapolres Blitar dan dipimpin Kasast Reskrim AKP Doni Kristian Baralangi pada Rabu (03/3/2021) itu berlangsung lancar. Bahkan, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso terlihat hadir.
Tersangka Yuda melakukan rekonstruksi secara pro aktif dan dengan gamblang melakukan sebanyak 27 adegan.
"Kami pemerintah daerah Kabupaten Blitar memberikan apresiasi pada Polres Blitar yang mana dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya dalam kasus yang menghebohkan di Kabupaten Blitar. Untuk itu saya berpesan pada masarakat mari jaga bersama situasi Kamtibmas yang aman, nyaman karena ada Pak Babinkamtibmas dan pak Babinsa di setiap kecamatan, agar selalu koirdinasi masalah Kamtibmas," pesan Wabup Blitar Rahmad Santoso.
Sebelumnya, terjadi pencurian disertai pembunuhan pemilik Toko BISRI yang terjadi pada Sabtu (27/2) lalu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya yang tak lain adalah tetangga dekat korban yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TKP. (jem/rg4)
Editor : Redaksi