Kepergok Mencuri, Tetangga di Blitar Ini Tega Habisi Kakek Bisri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan di Desa Jatinom, Blitar.
Suasana rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan di Desa Jatinom, Blitar.

i

BACASAJA.ID - Kabut misteri yang menyelimuti kematian Kakek Bisri (71), seorang pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya tersibak.

Polres Blitar menetapkan Yuda (21), tetangga dekat korban, sebagai tersangka tunggal setelah mendalami keterangan saksi dan barang bukti.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan, tersangka Yuda melakukan aksinya seorang diri. Mula-mula, Yuda menyelinap masuk ke dalam Toko Bisri milik Kakek Bisri sekitar pukul 17.10 WIB, Sabtu (27/2/2021).

Dia bersembunyi di dalam toko sampai sang kakek menutup tokonya. Kemudian, tersangka Yuda memutus aliran listrik dengan tujuan, supaya aksinya tidak diketahui korban.

Dalam sebuah rekontruksi pada Rabu (03/3/2021) malam yang berjalan hampir tiga jam itu, tersangka lantas mengambil uang yang ada di laci toko. Tersangka sendiri menggondol uang Rp 1.750.000.

"Jadi motif tersangka hanya menginginkan uang korban, dengan cara tersangka masuk di toko korban sekitar pukul 17.10 dan sembunyi sampai korban menutup tokonya. Dalam aksinya, tersangka yang terekam CCTV sebelum melakukan aksinya, sempat mematikan aliran listrik, agar tidak di ketahui korban," ungkap AKBP Leonard didampingi Wabup Blitar Rahmad Santoso, Kasdim Blitar Mayor Leo Parsukan, Kamis (05/3/2021).

Di tengah aksi mencurinya, korban Kakek Bisri terbangun dan memeriksa tokonya dengan menggunakan senter. Mengetahui sang empunya toko datang dan khawatir ketahuan, tersangka Yuda memukul Kakek Bisri dengan sebatang kayu yang ada dalam toko.

"Saya hanya ingin uang pak, untuk mengambil motor yang saya gadaikan. Karena Pak Bisri bangun dengan membawa senter, saya sembunyi, lampunya saya matikan. Jam sembilanan, Pak Bisri keluar dari kamar langsung saya pukul dengn kayu yang ada dalam toko," ungkap tersangka Yudi.

"Karena masih menggeliat, saya ikat kaki dan tanganya, terus saya tutupi sarung punyanya Pak Bisri, jadi tidak ada rencana membunuh, karena kaget dan takut saja saya memukul Pak Bisri," tambah Yuda.

Kapolres Blitar AKBP Leonard mengungkapkan, tersangka Yuda dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/3) dini hari. Jadi, setelah melakukan pencurian dan pembunuhan tersangka tidak kemana-mana, agar tidak menimbulkan kecurigaan," pungkas AKBP Leonard.

Pesan wakil bupati

Sementara itu, rekontruksi yang diikuti Kapolres Blitar dan dipimpin Kasast Reskrim AKP Doni Kristian Baralangi pada Rabu (03/3/2021) itu berlangsung lancar. Bahkan, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso terlihat hadir.

Tersangka Yuda melakukan rekonstruksi secara pro aktif dan dengan gamblang melakukan sebanyak 27 adegan.

"Kami pemerintah daerah Kabupaten Blitar memberikan apresiasi pada Polres Blitar yang mana dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya dalam kasus yang menghebohkan di Kabupaten Blitar. Untuk itu saya berpesan pada masarakat mari jaga bersama situasi Kamtibmas yang aman, nyaman karena ada Pak Babinkamtibmas dan pak Babinsa di setiap kecamatan, agar selalu koirdinasi masalah Kamtibmas," pesan Wabup Blitar Rahmad Santoso.

Sebelumnya, terjadi pencurian disertai pembunuhan pemilik Toko BISRI yang terjadi pada Sabtu (27/2) lalu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya yang tak lain adalah tetangga dekat korban yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari TKP. (jem/rg4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…