Lagi, Satu Keluarga di Jatim Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.

i

BACASAJA.ID- Satu keluarga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba menjadi fenomena di Jawa Timur. Setelah satu keluarga di Jombang, kini kasus serupa terjadi di Tulungagung.

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, gegara mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, Sabtu (25/2/21) lalu sekitar pukul 01.30 dinihari.

Mereka diamankan di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Ayah dan anak ini diamankan di rumahnya di RT. 3/RW. 1, Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan dari satu keluarga ini mencapai 182 gram. Ratusan gram sabu itu terbagi atas 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu berat kotor 91.56 gram.

Lalu 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 40.80 gram; 33 plastik klip ukuran 3x5 cm berisi sabu 13.2 gram; 13 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 14.4 gram; dan 5 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 6.6 gram.

Dari tangan mereka juga diamankan pil Alprazolam sebanyak 580 butir yang terbagi dalam 58 lembar dan 40 ribu lebih pil dobel L.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra dalam rilisnya mengatakan tersangka atas nama PJ (ayah) berperan sebagai banker (penyimpan) sabu dan obat-obatan.

Sedang putranya RC bertugas sebagai penyebar sabu jika ada pesanan. “Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Madiun oleh JN,” ujarnya, Senin (8/3/21).

Sedang si Ibu Y sudah diamankan lebih dulu dalam kasus serupa di Lapas Malang. Barang yang diterima oleh PJ diletakan di depan pasar Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.Paketan itu berisi sabu dan obat-obatan lainya.

“Dapat perintah berupa WA untuk diranjau (diletakan) di tempat yang ditentukan,” jelas Andri.

Atas aksinya mengedarkan sabu dan psikotropika itu, PJ dan putranya diancam hukuman mati, lantaran sabu yang diamankan lebih dari 5 gram. “(ancamannya) Hukumannya mati, minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, karena dalam UU Narkotika ancamannya lebih dari 5 gram ancamannya hukuman mati,” terangnya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

PJ sebelumnya pernah dipenjara gegara kasus serupa. Andri berharap pria yang bekerja serabutan ini dapat hukuman berat, agar tak lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu PJ menyebut dirinya menerima fee atau bonus sebesar 25 ribu per paket yang diantarkan. PJ mengakui jika mendapat perintah dari JN untuk mendistribusikan sabu dan psikotropika.“Dapat perintah dari JN, per paket 25 ribu,” ujar PJ.

PJ mengaku barang itu didrop oleh JN dalam jumlah besar. Dirinya dihubungi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, semisal di wilayah Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. Seperti pil ratusan ribu pil doubel L yang dikemas dalam 100 botol plastik, masing-masing berisi 1000 pil. Paket dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung warna putih (Noyo).

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…