BACASAJA.ID- Satu keluarga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba menjadi fenomena di Jawa Timur. Setelah satu keluarga di Jombang, kini kasus serupa terjadi di Tulungagung.
Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, gegara mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, Sabtu (25/2/21) lalu sekitar pukul 01.30 dinihari.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Mereka diamankan di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Ayah dan anak ini diamankan di rumahnya di RT. 3/RW. 1, Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan dari satu keluarga ini mencapai 182 gram. Ratusan gram sabu itu terbagi atas 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu berat kotor 91.56 gram.
Lalu 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 40.80 gram; 33 plastik klip ukuran 3x5 cm berisi sabu 13.2 gram; 13 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 14.4 gram; dan 5 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 6.6 gram.
Dari tangan mereka juga diamankan pil Alprazolam sebanyak 580 butir yang terbagi dalam 58 lembar dan 40 ribu lebih pil dobel L.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra dalam rilisnya mengatakan tersangka atas nama PJ (ayah) berperan sebagai banker (penyimpan) sabu dan obat-obatan.
Sedang putranya RC bertugas sebagai penyebar sabu jika ada pesanan. “Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Madiun oleh JN,” ujarnya, Senin (8/3/21).
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Sedang si Ibu Y sudah diamankan lebih dulu dalam kasus serupa di Lapas Malang. Barang yang diterima oleh PJ diletakan di depan pasar Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.Paketan itu berisi sabu dan obat-obatan lainya.
“Dapat perintah berupa WA untuk diranjau (diletakan) di tempat yang ditentukan,” jelas Andri.
Atas aksinya mengedarkan sabu dan psikotropika itu, PJ dan putranya diancam hukuman mati, lantaran sabu yang diamankan lebih dari 5 gram. “(ancamannya) Hukumannya mati, minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, karena dalam UU Narkotika ancamannya lebih dari 5 gram ancamannya hukuman mati,” terangnya.
Pasal yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
PJ sebelumnya pernah dipenjara gegara kasus serupa. Andri berharap pria yang bekerja serabutan ini dapat hukuman berat, agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Sementara itu PJ menyebut dirinya menerima fee atau bonus sebesar 25 ribu per paket yang diantarkan. PJ mengakui jika mendapat perintah dari JN untuk mendistribusikan sabu dan psikotropika.“Dapat perintah dari JN, per paket 25 ribu,” ujar PJ.
PJ mengaku barang itu didrop oleh JN dalam jumlah besar. Dirinya dihubungi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, semisal di wilayah Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. Seperti pil ratusan ribu pil doubel L yang dikemas dalam 100 botol plastik, masing-masing berisi 1000 pil. Paket dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung warna putih (Noyo).
Editor : Redaksi