Lagi, Satu Keluarga di Jatim Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.

i

BACASAJA.ID- Satu keluarga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba menjadi fenomena di Jawa Timur. Setelah satu keluarga di Jombang, kini kasus serupa terjadi di Tulungagung.

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, gegara mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, Sabtu (25/2/21) lalu sekitar pukul 01.30 dinihari.

Mereka diamankan di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Ayah dan anak ini diamankan di rumahnya di RT. 3/RW. 1, Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan dari satu keluarga ini mencapai 182 gram. Ratusan gram sabu itu terbagi atas 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu berat kotor 91.56 gram.

Lalu 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 40.80 gram; 33 plastik klip ukuran 3x5 cm berisi sabu 13.2 gram; 13 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 14.4 gram; dan 5 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 6.6 gram.

Dari tangan mereka juga diamankan pil Alprazolam sebanyak 580 butir yang terbagi dalam 58 lembar dan 40 ribu lebih pil dobel L.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra dalam rilisnya mengatakan tersangka atas nama PJ (ayah) berperan sebagai banker (penyimpan) sabu dan obat-obatan.

Sedang putranya RC bertugas sebagai penyebar sabu jika ada pesanan. “Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Madiun oleh JN,” ujarnya, Senin (8/3/21).

Sedang si Ibu Y sudah diamankan lebih dulu dalam kasus serupa di Lapas Malang. Barang yang diterima oleh PJ diletakan di depan pasar Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.Paketan itu berisi sabu dan obat-obatan lainya.

“Dapat perintah berupa WA untuk diranjau (diletakan) di tempat yang ditentukan,” jelas Andri.

Atas aksinya mengedarkan sabu dan psikotropika itu, PJ dan putranya diancam hukuman mati, lantaran sabu yang diamankan lebih dari 5 gram. “(ancamannya) Hukumannya mati, minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, karena dalam UU Narkotika ancamannya lebih dari 5 gram ancamannya hukuman mati,” terangnya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

PJ sebelumnya pernah dipenjara gegara kasus serupa. Andri berharap pria yang bekerja serabutan ini dapat hukuman berat, agar tak lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu PJ menyebut dirinya menerima fee atau bonus sebesar 25 ribu per paket yang diantarkan. PJ mengakui jika mendapat perintah dari JN untuk mendistribusikan sabu dan psikotropika.“Dapat perintah dari JN, per paket 25 ribu,” ujar PJ.

PJ mengaku barang itu didrop oleh JN dalam jumlah besar. Dirinya dihubungi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, semisal di wilayah Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. Seperti pil ratusan ribu pil doubel L yang dikemas dalam 100 botol plastik, masing-masing berisi 1000 pil. Paket dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung warna putih (Noyo).

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…