Lagi, Satu Keluarga di Jatim Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.
Tersangka PJ (ayah) dan RC (anak) diamankan kr Polres Tulungagung, diduga terlibat jaringan narkoba Lapas Madiun.

i

BACASAJA.ID- Satu keluarga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba menjadi fenomena di Jawa Timur. Setelah satu keluarga di Jombang, kini kasus serupa terjadi di Tulungagung.

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan anak, gegara mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L, Sabtu (25/2/21) lalu sekitar pukul 01.30 dinihari.

Mereka diamankan di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Ayah dan anak ini diamankan di rumahnya di RT. 3/RW. 1, Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diamankan dari satu keluarga ini mencapai 182 gram. Ratusan gram sabu itu terbagi atas 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu berat kotor 91.56 gram.

Lalu 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 40.80 gram; 33 plastik klip ukuran 3x5 cm berisi sabu 13.2 gram; 13 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 14.4 gram; dan 5 plastik klip ukuran 5x8 cm berisi sabu 6.6 gram.

Dari tangan mereka juga diamankan pil Alprazolam sebanyak 580 butir yang terbagi dalam 58 lembar dan 40 ribu lebih pil dobel L.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra dalam rilisnya mengatakan tersangka atas nama PJ (ayah) berperan sebagai banker (penyimpan) sabu dan obat-obatan.

Sedang putranya RC bertugas sebagai penyebar sabu jika ada pesanan. “Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Madiun oleh JN,” ujarnya, Senin (8/3/21).

Sedang si Ibu Y sudah diamankan lebih dulu dalam kasus serupa di Lapas Malang. Barang yang diterima oleh PJ diletakan di depan pasar Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.Paketan itu berisi sabu dan obat-obatan lainya.

“Dapat perintah berupa WA untuk diranjau (diletakan) di tempat yang ditentukan,” jelas Andri.

Atas aksinya mengedarkan sabu dan psikotropika itu, PJ dan putranya diancam hukuman mati, lantaran sabu yang diamankan lebih dari 5 gram. “(ancamannya) Hukumannya mati, minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, karena dalam UU Narkotika ancamannya lebih dari 5 gram ancamannya hukuman mati,” terangnya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

PJ sebelumnya pernah dipenjara gegara kasus serupa. Andri berharap pria yang bekerja serabutan ini dapat hukuman berat, agar tak lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu PJ menyebut dirinya menerima fee atau bonus sebesar 25 ribu per paket yang diantarkan. PJ mengakui jika mendapat perintah dari JN untuk mendistribusikan sabu dan psikotropika.“Dapat perintah dari JN, per paket 25 ribu,” ujar PJ.

PJ mengaku barang itu didrop oleh JN dalam jumlah besar. Dirinya dihubungi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, semisal di wilayah Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan. Seperti pil ratusan ribu pil doubel L yang dikemas dalam 100 botol plastik, masing-masing berisi 1000 pil. Paket dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung warna putih (Noyo).

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …