PPKM Diperpanjang, Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Wisata Beroperasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

i

BACASAJA.ID- Pemkab Tulungagung memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro hingga 22 Maret mendatang.

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa (9/3/21).

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo berdalih perpanjangan PPKM skala mikro ini buntut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomer 5. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya di Tulungagung.

Lalu seberapa efektif PPKM skala mikro ini dalam menurunkan tingkat penularan Covid-19?

Maryoto menyebut dengan PPKM skala mikro penularan Covid-19 bisa dikendalikan, terbukti dalam minggu-minggu terakhir ini kasus konfirmasi positif Covid-19 menurun, jika dibandingkan sebelum PPKM skala mikro diberlakukan.

“Berkurang, dalam 5 hari ini yang tertular hanya 6-7, yang sembuh 19 (perhari),” jelasnya.

Meski memperpanjang PPKM skala mikro, pihaknya juga melakukan relaksasi terhadap tempat usaha dan lokasi wisata. Maryoto paparkan penanganan medis Covid-19 harus sejalan dengan penanganan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

“Tempat pariwisata buka, berdasarkan kajian evaluasi yang kami ketati masalah protokol kesehatan, Untuk ijin hajatan boleh, tapi untuk ijin keramaian belum boleh,” lanjut Maryoto.

Disinggung tentang tempat pertunjukan seperti bioskop dan tempat karaoke, Maryoto dengan tegas mengatakan belum ijinkan beroperasi.

“Akan kita pikirkan lagi relaksasinya, karena itu sensitif,” katanya.

Untuk Pemberlakuan jam malam masih tetap, pukul 21.00 – 04.00. Sementara itu dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung ada 10 tempat wisata yang sudah mengajukan ijin operasional tempat wisata.

Jumlah ini masih minim, mengingat di Tulungagung ada 100 lebih lokasi wisata, baik alam maupun buatan. Hal itu diungkapkan Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Dedi Eka Purnama.

Dedi ungkapkan dari 10 yang mengajukan, baru 5 yang sudah turun ijinya. Ke 5 nya dianggap telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Kelima lokasi wisata itu antara lain Nangkula Park, Kampung Susu Dinasty, Brond Waterpark, Pantai Gemah dan Wisata Religi Masjid Sunan Kuning.

"Ya lima ini sudah di assessment dan memenuhi 16 indikator yang telah ditetapkan. Sehingga, mereka kembali mengelola wisatanya," terangnya.

Meski demikian, tak serta merta lokasi wisata yang dibuka bisa bebas dari sanksi. Jika ketahuan melanggar protokol kesehatan, maka dapat diberikan sanksi administrasi hingga penutupan kembali tempat wisatanya. (Noyo/rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…