PPKM Diperpanjang, Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Wisata Beroperasi

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 21:30 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Wisata Beroperasi

i

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

BACASAJA.ID- Pemkab Tulungagung memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro hingga 22 Maret mendatang.

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa (9/3/21).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong Kerjasama Pariwisata Ramah Lingkungan Lewat Czech-Indo Friendship Exhibition

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo berdalih perpanjangan PPKM skala mikro ini buntut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomer 5. Perpanjangan ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya di Tulungagung.

Lalu seberapa efektif PPKM skala mikro ini dalam menurunkan tingkat penularan Covid-19?

Maryoto menyebut dengan PPKM skala mikro penularan Covid-19 bisa dikendalikan, terbukti dalam minggu-minggu terakhir ini kasus konfirmasi positif Covid-19 menurun, jika dibandingkan sebelum PPKM skala mikro diberlakukan.

“Berkurang, dalam 5 hari ini yang tertular hanya 6-7, yang sembuh 19 (perhari),” jelasnya.

Meski memperpanjang PPKM skala mikro, pihaknya juga melakukan relaksasi terhadap tempat usaha dan lokasi wisata. Maryoto paparkan penanganan medis Covid-19 harus sejalan dengan penanganan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

“Tempat pariwisata buka, berdasarkan kajian evaluasi yang kami ketati masalah protokol kesehatan, Untuk ijin hajatan boleh, tapi untuk ijin keramaian belum boleh,” lanjut Maryoto.

Baca Juga: Dahulu Lahan Mati Dan Tandus Seluas 10 Hektare, Sekarang Menjadi Tempat Wisata Batas Kampung

Disinggung tentang tempat pertunjukan seperti bioskop dan tempat karaoke, Maryoto dengan tegas mengatakan belum ijinkan beroperasi.

“Akan kita pikirkan lagi relaksasinya, karena itu sensitif,” katanya.

Untuk Pemberlakuan jam malam masih tetap, pukul 21.00 – 04.00. Sementara itu dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung ada 10 tempat wisata yang sudah mengajukan ijin operasional tempat wisata.

Jumlah ini masih minim, mengingat di Tulungagung ada 100 lebih lokasi wisata, baik alam maupun buatan. Hal itu diungkapkan Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Dedi Eka Purnama.

Baca Juga: Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo Sebagai Destinasi Super Prioritas

Dedi ungkapkan dari 10 yang mengajukan, baru 5 yang sudah turun ijinya. Ke 5 nya dianggap telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Kelima lokasi wisata itu antara lain Nangkula Park, Kampung Susu Dinasty, Brond Waterpark, Pantai Gemah dan Wisata Religi Masjid Sunan Kuning.

"Ya lima ini sudah di assessment dan memenuhi 16 indikator yang telah ditetapkan. Sehingga, mereka kembali mengelola wisatanya," terangnya.

Meski demikian, tak serta merta lokasi wisata yang dibuka bisa bebas dari sanksi. Jika ketahuan melanggar protokol kesehatan, maka dapat diberikan sanksi administrasi hingga penutupan kembali tempat wisatanya. (Noyo/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU