Kejati: Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 100 M Akan Bawa Kabur Bukti

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 10 Mar 2021 12:32 WIB

Kejati: Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 100 M Akan Bawa Kabur Bukti

i

Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

BACASAJA.ID - Setelah menahan empat tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp100 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah mereka.

Informasi yang diperoleh Rabu (10/3/2021), penggelehan dilakukan pada Senin (8/3) dan Selasa (9/3) kemarin. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak dibawa kabur. Diantaranya 31 sertifikat.

Baca Juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M

"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur oleh tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Fathur mengatakan penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang dalam melakukan penggeledahan, di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan korupsi Bank Jatim.

Selain di rumah tersangka DB, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka AP. Namun, tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP. Selain di kediaman AP, penggeledahan juga dilanjutkan ke rumah tersangka MR.

"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," cetus mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Mantan Kacab

Sebelumnya, ada empat orang tersangka diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Kini para tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca Juga: Peran Kejati Jatim di Balik Suksesnya Pembangunan RSUD Eka Candrarini Surabaya

Keempat tersangka tersebut mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, Mochamad Ridho Yunianto; karyawan Bank Jatim penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan; kordinator debitur Dwi Budianto; dan kreditur Andi Pramono.

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.

Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

Modus Korupsi

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan di Rakerda Kejati Jatim 2024, Ini Daftarnya

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (rs/bsi/L1)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU