Kejati: Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 100 M Akan Bawa Kabur Bukti

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.
Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di rumah tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

i

BACASAJA.ID - Setelah menahan empat tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp100 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah mereka.

Informasi yang diperoleh Rabu (10/3/2021), penggelehan dilakukan pada Senin (8/3) dan Selasa (9/3) kemarin. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak dibawa kabur. Diantaranya 31 sertifikat.

"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur oleh tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Fathur mengatakan penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang dalam melakukan penggeledahan, di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan korupsi Bank Jatim.

Selain di rumah tersangka DB, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka AP. Namun, tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP. Selain di kediaman AP, penggeledahan juga dilanjutkan ke rumah tersangka MR.

"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," cetus mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Mantan Kacab

Sebelumnya, ada empat orang tersangka diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Kini para tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Keempat tersangka tersebut mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, Mochamad Ridho Yunianto; karyawan Bank Jatim penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan; kordinator debitur Dwi Budianto; dan kreditur Andi Pramono.

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.

Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

Modus Korupsi

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. (rs/bsi/L1)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…