Sindikat Pengedar Upal Bekasi-Jatim, Begini Kata Polda Metro Jaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers peredaran upal yang digagalkan Polda Metro Jaya.
Konferensi pers peredaran upal yang digagalkan Polda Metro Jaya.

i

BACASAJA.ID - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu dolar AS senilai 54 juta. Empat orang inisial SUL, IS, AD, dan HS ditangkap dalam kasus itu.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menggagalkan kasus serupa dengan barang bukti uang palsu dilar AS senilai 2,1 miliar. Dua warga asal Bali inisial IWW dan SMJ jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami adanya keterkaitan antara dua penangkapan para sindikat uang asing palsu tersebut.

"Kami masih mendalami apakah antara dua tangkapan itu saling terkait," kata Yusri saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Dubes Amerika Serikat untuk memberantas peredaran uang palsu melalui regional security officer.

"Dengan sistem itu nanti bisa mengetahui perbedaan atau bisa membandingkan antara dolar AS asli dengan dolar AS palsu yang dibuat oleh tersangka," ujar Yusri.

Yusri menambhakan, apabila ada korban yang menjadi korban penipuan uang asing palsu diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Sampai saat ini belum ada laporan tentang peredaran uang palsu ini, kalau ada silahkan laporkan ke kami," pungkasnya. (ads/rg4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…