BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga diperpanjang di Kabupaten Jombang. Lantaran itu, tim gabungan masih melaksanakan Operasi Yustisi, Kamis (11/3/2021).
Pelaksana kegiatan operasi yustisi itu dilakukan secara gabungan dari Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, tepat di depan Pasar Legi Kabupaten Jombang sekitar Jam 09.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid.
Operasi yustisi itu sendiri dalam rangka meningkatkan penegakan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid19, sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Provinsi Jatim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ada 188 pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini. Ada yang dapat teguran secara lisan, sanksi sosial dan ada yang disita Identitasnya. Ini menunjukkan masih banyak warga yang masih kurang sadar akan pentingnya kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jombang, patuhi aturan protokol kesehatan seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Jadi kalau keluar rumah slalu memakai masker, ini semua demi kebaikan kita semua," tutur AKP M Mukid.
Mukid juga menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi akan selalu digalakkan, sampai kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang benar benar berakhir.
"Tim gabungan tidak akan pernah berputus asa dalam menyelamatkan masyarakat Kabupaten Jombang," ujarnya. (Ftr/rg4)
Editor : Redaksi