Tunjuk Eks Pimpinan KPK, Demokrat AHY Gugat Penggerak KLB

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Partai Demokrat kubu AHY menunjuk Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan KLB di Sibolangit , Deli Serdang, Sumatera Utara.
Partai Demokrat kubu AHY menunjuk Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan KLB di Sibolangit , Deli Serdang, Sumatera Utara.

i

BACASAJA.ID- Perseteruan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko semakin sengit saja. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat sejumlah politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia (RI). Menariknya, Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum. Di antaranya, Bambang Widjojanto, seorang akademisi yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu Abdul Fickar Hadjar, Iskandar Sonhadji, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat saat ditemui di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” papar Herzaky.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia. “Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang dikutip dari Antara.

Saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu. “Kita tunggu saja nanti,” cetus Bambang Widjojanto. (jta/nta)

Berita Terbaru

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

POLDA SULBAR- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Humas Polri diwujudkan dalam aksi sosial yang tulus dan sederhana namun penuh makna yang digelar oleh…

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…