Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng.

i

BACASAJA.ID - Bola panas api konflik internal Partai Demokrat terus menggelinding. Hampir padam karena nasib hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berada di tangan Kemenkumham, api bola panas itu lantas kembali membesar disulut kasus Hambalang yang menyeret nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Adalah kubu Demokrat KLB besutan Moeldoko yang menghembuskan isu Ibas diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. dalam sebuah konferensi pers di Hambalang Sport Center, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Maret 2021 lalu.

Merespon tudingan itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng, menyebut, langkah konferensi pers Hambalang yang menyeret nama Ibas sebagai pengalihan isu.

Pasalnya, menurut Andi, Demokrat KLB adalah ilegal labtaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat 2020.

“Itu hanya pengalihan isu. Pak Moeldoko dan pengusung KLB Deli Serdang abal-abal itu tak sanggup menerangkan kepada publik kalau KLB mereka itu bukan abal-abal," tukas Andi, Sabtu (27/3/2021).

Andi lantas melanjutkan, Ibas sejatinya tidak berhubungan dengan kasus Hambalang. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengambil alih panji Demokrat dari genggaman Anas Urbaningrum, adalah demi menyelamatkan kapal partai yang nyaris karam.

"Lha, sekarang mereka malah menyerang secara sporadis terhadap SBY, AHY, dan Ibas. Hambalang itu tidak ada kaitan dengan Ibas. Kalau Pak SBY, beliau menyelamatkan partai karena Anas yang waktu itu jadi ketum, terlibat masalah hukum," ungkap Andi.

Disinggung tentang dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga waktu kasus Hambalang mencuat, Andi mengaku kalau dirinya waktu itu langsung mundur dan mengikuti proses hukum yang menyeretnya. Ujungnya, oleh pengadilan, Andi divonis empat tahun penjara.

"Saya dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik sebagai Menpora. Makanya itu saya dihukum empat tahun penjara. Tapi saya tidak diminta untuk mengembalikan uang satu rupiah pun," tegas Andi. (pwj)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…