Kepengurusan Moeldoko Ditolak, PD AHY: Mereka seperti Layangan Putus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

i

BACASAJA.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs, Rabu (32/3/2021).

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan menyebut kepengurusan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kini ibarat layangan putus. Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (31/3).

Menurutnya, Demokrat kubu KLB hanya sibuk memproduksi politik yang fiksi dari lamunan di siang hari. Dia berkata Demokrat kubu KLB tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta Kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan.

"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketua Umum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," ucap Irwan.

Sementara itu, sejumlah penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit berpendapat keputusan pemerintah menolak permohonan perubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran Partai Demokrat merupakan bukti tidak ada intervensi dari kekuasaan.

“(Penolakan) itu wajar bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi,“ kata salah satu pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan.

Hencky lantas menyebut bahwa pihak yang berwenang memutuskan perkara itu adalah pengadilan.

“Yang memutuskan bukan pemerintah, tetapi pengadilan,” kata dia menegaskan.

Seperti yang sudah diketahui, Kemenkumham menolak pendaftaran KLB Partai Demokrat. Mereka menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Menteri Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, mereka dipersilahkan menggugat.

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna. (bbc/oml/tna)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…