Kepengurusan Moeldoko Ditolak, PD AHY: Mereka seperti Layangan Putus

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 31 Mar 2021 21:30 WIB

Kepengurusan Moeldoko Ditolak, PD AHY: Mereka seperti Layangan Putus

i

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

BACASAJA.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs, Rabu (32/3/2021).

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan menyebut kepengurusan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kini ibarat layangan putus. Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (31/3).

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nasib Partai Demokrat Besok, Bagaimana Peluangnya?

Menurutnya, Demokrat kubu KLB hanya sibuk memproduksi politik yang fiksi dari lamunan di siang hari. Dia berkata Demokrat kubu KLB tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta Kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan.

"Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ketua Umum AHY sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," ucap Irwan.

Sementara itu, sejumlah penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit berpendapat keputusan pemerintah menolak permohonan perubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran Partai Demokrat merupakan bukti tidak ada intervensi dari kekuasaan.

“(Penolakan) itu wajar bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi,“ kata salah satu pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan.

Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas

Hencky lantas menyebut bahwa pihak yang berwenang memutuskan perkara itu adalah pengadilan.

“Yang memutuskan bukan pemerintah, tetapi pengadilan,” kata dia menegaskan.

Seperti yang sudah diketahui, Kemenkumham menolak pendaftaran KLB Partai Demokrat. Mereka menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Tunjuk Eks Pimpinan KPK, Demokrat AHY Gugat Penggerak KLB

Menteri Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, mereka dipersilahkan menggugat.

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna. (bbc/oml/tna)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU