Pemerintah Umumkan Nasib Partai Demokrat Besok, Bagaimana Peluangnya?

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 22:45 WIB

Pemerintah Umumkan Nasib Partai Demokrat Besok, Bagaimana Peluangnya?

i

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

BACASAJA.ID - Nasib kelompok Partai Demokrat KLB Deli Serdang dalam konflik internal partai berada di tangan Pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM sendiri dijadwalkan membacakan keputusan atas pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat Ketum Moeldoko pada Rabu (30/3/2021).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dijadwalkan akan 'mengumumkan' hasil 'perselisihan' yang disampaikan kedua kubu besok, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Demokrat Beri Rekom Mas Dhito di Pilkada Kediri 2024, Ini Alasannya

"Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual," sebut bunyi undangan kompers yang diterima kalangan wartawan, Selasa (30/3/2021).

Terkait hal ini, Juru Bicara kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Muhammad Rahmad menyebut, AHY dan kelompoknya sudah dinyatakan demisioner. Rahmad juga menyebut, Majelis Tinggi Pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kepengurusan DPP sekarang adalah Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko," kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan optimis kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang tidak akan disahkan Kemenkumham di bawah Menteri Yasonna Laoly. Pasalnya, kata Hinca, penyelenggaraan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak memenuhi prasyarat yang ditentukan AD/ART partai berlambang segitiga merah putih.

Di sisi lain, sambug Hinca, Menko Polhukam Mahfud MD telah memberi sinyal bahwa pemerintah hanya mengesahkan kepengurusan partai yang sesuai aturan.

Baca Juga: Meninggal di Usia 85 Tahun, Siapa Letjen TNI (Purn) TB Silalahi? Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

“Kami enggak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi,” kata Hinca.

Lalu, kalau dua kelompok tersebut saling klaim, sebetulnya bagaimana arah keputusan yang diambil pemerintah?

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan, kalau pemerintah teguh mengikuti ketentuan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, konflik Partai Demokrat sebenarnya relatif bisa diselesaikan dengan mudah.

Baca Juga: Soal Capres, Demokrat Kabupaten Probolinggo Siap Menangkan Anies Baswedan

Menurut Refly, pemerintah sejatinya tidak cuma melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.

”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly.

Menurut Refly, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. ”Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah,” kata Refly. (pmk/dns/bmj)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU