BACASAJA.ID - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) sempat melaporakan Andi Alfian Mallarangeng ke polisi. Ini membuat panas polemik dualisme partai bentukan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Andi Mallarangeng yang menjadi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun angkat bicara. Ia menyoroti mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Marzuki Alie yang kini di pihak Demokrat pimpinan Moeldoko.
Baca Juga: Kepengurusan Moeldoko Ditolak, PD AHY: Mereka seperti Layangan Putus
Kata Andi, sebagai mantan petinggi partai berlambang bintang Mercy itu, Marzuki Alie dianggap hanya dimanfaatkan oknum yang ingin menjual partai. "Saya sebenarnya kasihan kepada kawan Marzuki Alie itu. Ikut-ikut gerombolan itu (penyelenggara kongres luar biasa atau KLB)," kata Andi di Newsmaker Medcom.id dikutip Minggu (14/3/2021)
Menurut dia, Marzuki mau mengikuti KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), karena diiming-imingi menjadi ketua umum (ketum). Mantan Ketua DPR itu akhirnya head to head dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Walau sempat membesarkan Demokrat, Marzuki Alie kalah dengan Moeldoko dalam pemungutan suara, yang dianggap Andi sebagai dagelan. Dalam KLB yang disiarkan secara langsung, peserta diminta berdiri untuk menunjukkan dukungan.
"Tiba-tiba diketok. Yang jadi ketum Moeldoko, namanya (Marzuki) cuma dipakai saja," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Meski kalah, Marzuki tetap diberikan jabatan strategis pada KLB tersebut. Dia menjadi ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. "Jadi kasihan saya sebenarnya dengan saudara Marzuki Alie itu," ungkapnya.
Di sisi lain, Andi Mallarangeng mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan mantan koleganya tersebut. Pasalnya, Marzuki Alie sudah lama tidak aktif sebagai kader Demokrat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Tim Hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, melengkapi laporannya terhadap Andi Alfian Mallarangeng. Laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi.
Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sumut, Razman Arif Nasution, mengatakan, polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nasib Partai Demokrat Besok, Bagaimana Peluangnya?
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," kata Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya. "Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," ucapnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia aduannya diterima, hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri. "Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima, tapi dilengkapi. Gitu loh," tuturnya.
Razman juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Polda Metro Jaya tidak memberitahukan lebih detail terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaporan UU ITE.
"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (polisi) malah keluar dari ruangan, gak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," papar dia.
Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas
Seperti diberitakan, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut. Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
KLB Deliserdang antara lain dimotori oleh sejumlah kader Demokrat yang sudah dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lain sebagainya.
Sejumlah orang yang dianggap menggerakkan KLB Deliserdang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Adapun, sejumlah pihak dari kubu Demokrat versi Moeldoko melaporkan AHY ke pihak kepolisian atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat. Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.
Rusdiansyah menuding AHY mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di luar kongres pada 2020 dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai the founding fathers atau pendiri partai. (jta/net/bsi)
Editor : Redaksi