BACASAJA.ID - Sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Simpang Gusti Raya, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara menjadi sasaran penggerebekan petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pada, Selasa (09/3) malam.
Informasi yang di himpun Bacasaja.id menyebutkan, pengungkapan kasus ini setelah anggota di lapangan mendapatkan informasi peredaran narkoba yang dilakukan seorang pengedar paket hemat.
Kuat dugaan pelaku mengedarkan sabu, namun lebih banyak dilakukan di rumah yang terletak di Jalan Simpang Gusti Raya No.72 RT 34. Karena sempat mengintai beberapa waktu dan tak ada pergerakan mencurigakan, petugas pun mendalami rumah pelaku.
Dan benar. Ternyata di rumah tersebut memang sering digunakan untuk transaksi barang haram lantaran ditemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar, timbangan digital, pipet kaca hingga plastik klip.
"Hasil dari operasi penyergapan itu, kami juga mengamankan seorang pria bernama Hery Yusnindar (42). Dia telah menjadi target operasi petugas selama ini," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Sabtu (13/3).
Kini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku. Sementara pelaku Hery Yusnindar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jangan main-main dengan narkoba di wilayah hukum kami. Kami sikat habis," tandas Kompol Indra. (Ed/rg4)
Editor : Redaksi