BACASAJA.ID - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Pos Kamling Desa Nelayan RT 001, Kamis (11/3) sekitar pukul 15.05 Wita. Pelaku berinisial RU alias Uhai (44).
Warga Desa Nelayan RT 001 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU itu ditangkap lantaran menjual sabu kepada petugas yang sedang menyamar.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Desa Nelayan.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, petugas kemudian menyaru sebagai pembeli dan mencoba berkomunikasi dengan pelaku RU alias Uhai. Setelah bertransaksi, petugas dan pelaku kemudian sepakat bertemu.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
"Saat transaksi pelaku menyerahkan satu paket hemat sabu seberat 0,27 gram," kata Siswadi kepada reporter Bacasaja.id mewakili AKBP Afri Darmawan, Sabtu (13/3).
Kini, tersangka berikut barang bukti sabu diamankan petugas ke Mapolres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
"Sementara pemasok sabu ke RU alias Uhai masih dalam pengejaran. Identitas pelaku sudah kami kantongi," tandasnya. (Ed/rg4)
Editor : Redaksi