Edarkan Sabu Gunakan Senpi, Dua Pria Asal Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Dua pria asal Mojokerto berinisial KD (33) dan UC (46) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Senin (8/3/2021) lalu.

Penangkapan itu bermula dari KD yang terbukti mengedarkan sabu. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan senjata api jenis revolver. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UC, pembuat senpi rakitan.

"Dari tersangka KD kami menyita barang bukti 10 poket sabu dan revolver. Dari tersangka UC ditemukan barang bukti 3 pucuk senjata api," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3/2021).

Gatot mengatakan pelaku mengaku memiliki senjata rakitan dengan peluru kaliber 38mm hanya disimpan dan dipakai untuk menjaga dirinya apabila terancam. "Alasannya hanya digunakan berjaga-jaga saja," jelas dia.

Di tempat yang sama, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa sabu yang dimiliki oleh KD didapat dari seseorang berinisial MAS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Saat ini (pelaku, red) dalam pengejaran kami." ucap dia.

Sekadar diketahui, untuk kasus pengedar sabu-sabu itu ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan untuk kasus senpi rakitan ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Tidum) Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata air soft gun jenis FN. Kemudian, 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,86 gram berikut klip pembungkus, 1 alat hisap sabu (bong) kaca dan 1 unit ponsel.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ads)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…