Edarkan Sabu Gunakan Senpi, Dua Pria Asal Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 13:08 WIB

Edarkan Sabu Gunakan Senpi, Dua Pria Asal Mojokerto Ditangkap

i

Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)

BACASAJA.ID - Dua pria asal Mojokerto berinisial KD (33) dan UC (46) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Senin (8/3/2021) lalu.

Penangkapan itu bermula dari KD yang terbukti mengedarkan sabu. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan senjata api jenis revolver. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UC, pembuat senpi rakitan.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

"Dari tersangka KD kami menyita barang bukti 10 poket sabu dan revolver. Dari tersangka UC ditemukan barang bukti 3 pucuk senjata api," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3/2021).

Gatot mengatakan pelaku mengaku memiliki senjata rakitan dengan peluru kaliber 38mm hanya disimpan dan dipakai untuk menjaga dirinya apabila terancam. "Alasannya hanya digunakan berjaga-jaga saja," jelas dia.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Di tempat yang sama, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa sabu yang dimiliki oleh KD didapat dari seseorang berinisial MAS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Saat ini (pelaku, red) dalam pengejaran kami." ucap dia.

Sekadar diketahui, untuk kasus pengedar sabu-sabu itu ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan untuk kasus senpi rakitan ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Tidum) Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata air soft gun jenis FN. Kemudian, 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,86 gram berikut klip pembungkus, 1 alat hisap sabu (bong) kaca dan 1 unit ponsel.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU