Edarkan Sabu Gunakan Senpi, Dua Pria Asal Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Dua pria asal Mojokerto berinisial KD (33) dan UC (46) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Senin (8/3/2021) lalu.

Penangkapan itu bermula dari KD yang terbukti mengedarkan sabu. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan senjata api jenis revolver. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UC, pembuat senpi rakitan.

"Dari tersangka KD kami menyita barang bukti 10 poket sabu dan revolver. Dari tersangka UC ditemukan barang bukti 3 pucuk senjata api," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3/2021).

Gatot mengatakan pelaku mengaku memiliki senjata rakitan dengan peluru kaliber 38mm hanya disimpan dan dipakai untuk menjaga dirinya apabila terancam. "Alasannya hanya digunakan berjaga-jaga saja," jelas dia.

Di tempat yang sama, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa sabu yang dimiliki oleh KD didapat dari seseorang berinisial MAS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Saat ini (pelaku, red) dalam pengejaran kami." ucap dia.

Sekadar diketahui, untuk kasus pengedar sabu-sabu itu ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan untuk kasus senpi rakitan ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Tidum) Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata air soft gun jenis FN. Kemudian, 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,86 gram berikut klip pembungkus, 1 alat hisap sabu (bong) kaca dan 1 unit ponsel.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ads)

Berita Terbaru

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

PB XIV mulai menyiapkan tempat tinggal di Keraton Kulon, area Keputren Karaton Surakarta. Kawasan ini siap direvitalisasi jadi destinasi wisata budaya…