Edarkan Sabu Gunakan Senpi, Dua Pria Asal Mojokerto Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan sabu dan senjata api saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021). (Foto: Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Dua pria asal Mojokerto berinisial KD (33) dan UC (46) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Senin (8/3/2021) lalu.

Penangkapan itu bermula dari KD yang terbukti mengedarkan sabu. Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan senjata api jenis revolver. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UC, pembuat senpi rakitan.

"Dari tersangka KD kami menyita barang bukti 10 poket sabu dan revolver. Dari tersangka UC ditemukan barang bukti 3 pucuk senjata api," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3/2021).

Gatot mengatakan pelaku mengaku memiliki senjata rakitan dengan peluru kaliber 38mm hanya disimpan dan dipakai untuk menjaga dirinya apabila terancam. "Alasannya hanya digunakan berjaga-jaga saja," jelas dia.

Di tempat yang sama, Wadirresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa sabu yang dimiliki oleh KD didapat dari seseorang berinisial MAS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Saat ini (pelaku, red) dalam pengejaran kami." ucap dia.

Sekadar diketahui, untuk kasus pengedar sabu-sabu itu ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan untuk kasus senpi rakitan ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Tidum) Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm, 1 pucuk senjata air soft gun jenis FN. Kemudian, 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 5,86 gram berikut klip pembungkus, 1 alat hisap sabu (bong) kaca dan 1 unit ponsel.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ads)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…