Kambuhan, Residivis Jambret Tulungagung Diringkus Polsek Gondang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID- Seorang pelaku jambret diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 21.30.

Pelaku diketahui bernama Dedy Hermawan bin Almarhum Suprapto (33 Th) warga Jalan Ungaran Rt. 002 Rw. 001 Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Trisakti melanjutkan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korbannya, Wiwin Susanti binti Sukri (41), warga Dusun Krajan Rt. 01/ Rw. 01 Desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang,” ujar Trisakti, Sabtu (20/3/21) pagi.

Kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (7/3/21) siang lalu sekitar pukul 12.30 sedang berkendara di jalan masuk Desa Sepatan Kecamatan Gondang, dari arah barat ke timur. Lalu korban disalip oleh pelaku dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih nopol AG 3649 RBB.

Saat masuk Desa Dukuh Kecamatan Gondang, tepatnya di sebelah Utara jembatan, pelaku berhenti dan menghadapkan motornya ke arah berlawanan. Pada saat korban hendak melintas pelaku mengarahkan sepeda motornya kearah korban sehingga sepeda motor tersebut berlawanan arah.

“Saat korban melintas posisi pelaku berada disamping kiri korban dan menarik tas selempang warna merah milik korban, sehingga putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Trisakti.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung memacu kendaraannya ke arat barat sambil membawa hasil jambretnya. Di dalam tas korban terdapat uang tunai 600 ribu rupiah, serta 1 buah HP merk OPPO type A5S warna biru.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 2,7 juta rupiah. Korban baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (10/3/21) lalu.

Mendapati laporan itu Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dideteksi dan ditangkap pada Kamis (18/3/21) sekitar pukul 21.30. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang, Ipda Joko Soelistio.

“Dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa HP korban, tas korban, motor yang digunakan untuk beraksi dan sebuah helm warna merah,” terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata merupakan residivis jambret sebanyak 2 kali dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 4 kali.

Pelaku pernah mendekam di Lapas Tulungagung dan Trenggalek. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas pria ramah tersebut (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …