Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2024 19:58 WIB

Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim

i

Tersangka jambret yang ditangkap anggota Polda Jatim

SURABAYA-Komplotan Spesialis jambret antar kota digulung Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi amankan 3 dari 4 pelaku. Dan saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat laporan warga. Selanjutnya, anggota melakukan olah tempat kejadian dan langsung melakukan perburuan. Dan tak lama berhasil ditangkap pelaku jalanan ini.

Baca Juga: Mutasi Polri: Ini Daftar Kapolres di Jatim yang Pindah Tugas, Oki Ahadian Balik ke Polda Jatim

Mereka adalah tersangka berinisial AK,45, warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, perannya sebagai eksekutor dengan cara tersangka turun dari kendaraan lalu menuju korban dengan modus menanyakan alamat , selanjutnya tersangka mengambil paksa perhiasan kalung emas yang dikenakan milik korban jenis liontin. Akibat penjambretan korban mengalami luka pada leher dan memar pada tangan kanan karena jatuh.

Tersangka berinisial MA, 41, Kecamatan Bubutan kota Surabaya. Perannya, sebagai Joki kendaraan milik AK, membonceng tersangka AK, mengikuti arahan tersangka AK untuk mencari korban.

Tersangka berinisial ES,32, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Perannya, sebagai joki kendaraan milik AK, membonceng SK mengikuti arahan AK untuk mencari korban.

"Terakhir, tersangka berinisial TN,27, warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya berdomisili di Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Saat ini TN sedang menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama. Perannya, sebagai joki kendaraan milik AK membonceng tersangka AK mengikuti arahan tersangka AK untuk mencari korban," papar Totok didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin (26/2/2024)

Baca Juga: Diduga Jadi Pabrik Minyak Goreng Minyakita Palsu, Dua Lokasi di Surabaya dan Sampang Digerebek Polda

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 21 April 2023, sekira pukul 05.45 wib, tersangka AK sebagai eksekutor, melakukan aksinya bersama tersangka MA sebagai pengemudi, menggunakan motor beat warna abu abu menghampiri seorang perempuan umur 70 tahun, yang sedang membersihkan halaman rumahnya, dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Motifnya pelaku ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Saat diperiksa tersangka AK mengaku melakukan ini karena kebutuhan. Dan, aksinya dilakukan beberapa lokasi, diantara di laporkan ke Polsek Sukodono dapat kalung, laporan di Polda Jatim mendapat kalung, laporan di Polsek Patrang, Jember dapat kalung, laporan di Polsek Kaliwates dapat kalung, dan laporan di Polsek Bangil dapat kalung.

Baca Juga: Luar Biasa! Jatanras Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke KKB Papua

Barang bukti yang diamankan 2 potong kalung emas beserta liontin, 1 unit kendaraan Suzuki FU 150 warna hitam, Honda Beat warna abu abu.

Sementara itu, korban bernama Sumaiya, 70, warga Mojosari Rejo, Driyorejo, Gresik pihaknya berterima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan, Kasubdit Jatanras yang cepat mengungkap kejadian ini dan Alhamdulillah emas saya bisa kembali. " Saya sempat mengalami memar pada leher dan tangan saat jatuh,"ujarnya berterima kasih kepada polisi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU