RHU Siap Dibuka, Pemkot Surabaya: Karyawan Tes Swab Gratis

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 23 Mar 2021 20:00 WIB

RHU Siap Dibuka, Pemkot Surabaya: Karyawan Tes Swab Gratis

i

Suasana sosialisasi SOP RHU di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.

BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi terkait standart operasional prosedur (SOP) rencana pembukaan Rumah Hiburan Umum (RHU)di wilayah Kota Surabaya kepada para pengusaha, Selasa (23/3/2021).

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan membuka seluruh ruang usaha yang berkaitan dengan relaksasi disekor ekonomi.

Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM, Pengusaha RHU di Kalibokor Surabaya Ini malah Bentak Petugas Satpol PP saat Digerebek

"Wali Kota mengharapkan roda perekonomian bisa berjalan dengan memperhatikan kondisi penerapan protokol kesehatan. Kita tidak boleh lengah pada kondisi pandemi," ucap Irvan.

Namun, Pemkot Surabaya juga memiliki catatan penting, dengan meminta para pengusaha untuk berkomitmen pada penerapan protokol kesehatan.

"Pertama, memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Kemudian dibuktikan dari tes swab dan dibantu Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk memastikan kondisi sehat dan negatif," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Surabaya Turun Level 3, Wawali Armuji: Terima Kasih Nakes, Aparatur Pemerintah, dan Warga

Para karyawan, nantinya akan mendapat fasilitas dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melakukan tes swab secara gratis dengan menunjukkan KTP warga Kota Surabaya.

"Itu tidak akan membebankan para pengusaha, itu bisa kami cover," katanya.

Lanjutnya, kata Irvan, hal itu merupakan amanat dari Wali Kota Surabaya dengan di bukanya RHU, maka ada penyerapan tenaga kerja, khususnya dari warga Kota Surabaya.

Baca Juga: Demi Sambung Hidup di Tengah PPKM, Ibu Ini sampai Gadaikan Kartu PKH, Wawali Surabaya Armuji Tebus, Beri Sembako dan Bantu Modal

Sementara itu, disinggung soal pemberlakuan deposit sebesar Rp. 100 juta, pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Linmas ini menjelaskan, jika hal itu belum akan laksanakan.

"Tapi kosekuensinya adalah denda. Maka ketika dilanggar, tetapi sebelum mereka buka pun, juga akan kena denda," tandasnya. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU