BACASAJA.ID - Puluhan warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Desa Tambak, Kamis (25/3/2021).
Aksi warga itu disulut atas ulah Sekretaris Desa atau carik yang diduga memalsukan tanda tangan ketua dan menggunakan stempel BPD untuk legalisasi LPJ sisa anggaran proyek pavingisasi sebesar Rp100 juta dengan tujuan dibagi-bagi.
Baca Juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1
Di lokasi forum, Sekdes Tambak Cemandi Kustoro berulangkali meminta maaf atas perilakunya yang memalsukan tanda tangan ketua BPD dengan cara memindai dan menggunakan stempel tanpa izin.
"Saya mohon maaf kepada semua warga yang hadir, ketua RT, ketua RW, Camat, kanit intel, ketua BPD dan juga masyarakat, terutama BPD karena seharusnya masalah ini internal BPD dan Pemdes," kata Kustoro.
Terkait permintaan maaf sekdes itu, salah satu warga RT4 Desa Tambak Cemandi Sudrajat (38) mengatakan, kedatangan warga ke kantor desa adalah memang untuk mempertanyakan tentang pemalsuan tanda tangan ketua BPD.
"Pasalnya, Ketua BPD Tambak Cemandi merasa tidak pernah menandatangani LPJ tersebut," ungkap Sudrajat.
"Saya secara pribadi memaafkan sebagai warga desa atas apa yang dilakukan Sekdes. Akan tetapi warga bagaimana, saya serahkan kembali kepada warga yang menginginkan proses hukum dan pelaporan ke polres," tambah Sudrajat.
Baca Juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang
Di tempat yang sama, Ketua BPD Irfan juga mengaku tidak merasa menandatangani LPJ sisa anggaran proyek pavingisasi tersebut. Lantaran itu, dia juga merasa ada yang salah. Oleh sebab itu, Irfan menyampaikan supaya LPJ itu direvisi dan diperiksa lebih dulu.
"Saya sampaikan akan direvisi dan dicek dulu karena tidak sesuai dengan yang saya laporkan ke kabupaten," paparnya.
Sementara itu, Camat Sedati Abu Dardak turut menanggapi, memindai tanda tangan itu salah dan tidak dibenarkan.
"Saya berharap kepada pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa, lembaga yang bermitra di bidang pemerintahan yang ada di desa ini bersinergi. Kepada masyarakat harapan saya tidak mudah terprovokasi,kita selesaikan dengan musyawarah," tutup Dardak.
Baca Juga: Pengedar Ganja di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Kanit Intel Polsek Sedati Iptu Heri mengatakan, dari hasil musyawarah, warga Desa Tambak Cemandi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tandatangan ketua BPD ini ke polisi.
"Jadi terkait tandatangan karena yang bersangkutan selaku ketua BPD, Kyai Irfan tidak pernah menandatangani bentuknya surat apa LPJ atau PAK dia tidak tahu yang penting produk desa ada tanda tangan scan, otomatis scan itu juga melanggar," tutur Iptu Heri.
Menurut Iptu Heri, kasus ini bisa masuk dalam penyalahgunaan wewenang. "Intinya di dalam dua permasalahan masyarakat di forum langsung ini ada produk pelanggaran hukumnya," jelas Iptu Heri. (khol/ Ld)
Editor : Redaksi