Bagi-Bagi Duit Sisa Proyek, Oknum Sekdes di Sidoarjo Palsukan Stempel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana musyawarah warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menyikapi ulah oknum pemdes.
Suasana musyawarah warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menyikapi ulah oknum pemdes.

i

BACASAJA.ID - Puluhan warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Desa Tambak, Kamis (25/3/2021).

Aksi warga itu disulut atas ulah Sekretaris Desa atau carik yang diduga memalsukan tanda tangan ketua dan menggunakan stempel BPD untuk legalisasi LPJ sisa anggaran proyek pavingisasi sebesar Rp100 juta dengan tujuan dibagi-bagi.

Di lokasi forum, Sekdes Tambak Cemandi Kustoro berulangkali meminta maaf atas perilakunya yang memalsukan tanda tangan ketua BPD dengan cara memindai dan menggunakan stempel tanpa izin.

"Saya mohon maaf kepada semua warga yang hadir, ketua RT, ketua RW, Camat, kanit intel, ketua BPD dan juga masyarakat, terutama BPD karena seharusnya masalah ini internal BPD dan Pemdes," kata Kustoro.

Terkait permintaan maaf sekdes itu, salah satu warga RT4 Desa Tambak Cemandi Sudrajat (38) mengatakan, kedatangan warga ke kantor desa adalah memang untuk mempertanyakan tentang pemalsuan tanda tangan ketua BPD.

"Pasalnya, Ketua BPD Tambak Cemandi merasa tidak pernah menandatangani LPJ tersebut," ungkap Sudrajat.

"Saya secara pribadi memaafkan sebagai warga desa atas apa yang dilakukan Sekdes. Akan tetapi warga bagaimana, saya serahkan kembali kepada warga yang menginginkan proses hukum dan pelaporan ke polres," tambah Sudrajat.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Irfan juga mengaku tidak merasa menandatangani LPJ sisa anggaran proyek pavingisasi tersebut. Lantaran itu, dia juga merasa ada yang salah. Oleh sebab itu, Irfan menyampaikan supaya LPJ itu direvisi dan diperiksa lebih dulu.

"Saya sampaikan akan direvisi dan dicek dulu karena tidak sesuai dengan yang saya laporkan ke kabupaten," paparnya.

Sementara itu, Camat Sedati Abu Dardak turut menanggapi, memindai tanda tangan itu salah dan tidak dibenarkan.

"Saya berharap kepada pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa, lembaga yang bermitra di bidang pemerintahan yang ada di desa ini bersinergi. Kepada masyarakat harapan saya tidak mudah terprovokasi,kita selesaikan dengan musyawarah," tutup Dardak.

Kanit Intel Polsek Sedati Iptu Heri mengatakan, dari hasil musyawarah, warga Desa Tambak Cemandi melaporkan dugaan kasus pemalsuan tandatangan ketua BPD ini ke polisi.

"Jadi terkait tandatangan karena yang bersangkutan selaku ketua BPD, Kyai Irfan tidak pernah menandatangani bentuknya surat apa LPJ atau PAK dia tidak tahu yang penting produk desa ada tanda tangan scan, otomatis scan itu juga melanggar," tutur Iptu Heri.

Menurut Iptu Heri, kasus ini bisa masuk dalam penyalahgunaan wewenang. "Intinya di dalam dua permasalahan masyarakat di forum langsung ini ada produk pelanggaran hukumnya," jelas Iptu Heri. (khol/ Ld)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …