Motif Pasutri Penculik, Sakit Hati karena Kerap Dihina Orangtua Ara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku diapit anggota dan Kanit Resmob.
Dua pelaku diapit anggota dan Kanit Resmob.

i

BACASAJA.ID - Terungkap sudah alasan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku penculikan Nessa Alan Carera alias Ara, bocah 7 tahun asal Karanggayam Surabaya.

Kepada petugas, pelaku yang bernama Oke Ary Aprilianto (34), asal Gresik PPI, selatan Surabaya, dan Hamidah (35) warga Kedung Tarukan, Surabaya ini mengaku spontan membawa Ara karena sakit hati kerap di fitnah oleh keluarga korban.

Pelaku Hamidah, merupakan adik orang tua Ara. Sebelumnya, Hamidah tinggal di rumah orang tua Ara.

"Itu Ara keponakan saya, Mas. Saya dulu tinggal di rumah orang tua Ara, saya sering difitnah sama ibunya Ara, bahkan, anak saya dulu pernah ditampar oleh orang tua Ara," aku Hamidah, Sabtu (27/3/2021).

Karena sering bertengkar, lanjut Hamidah, ia bersama suaminya meninggalkan rumah dan tinggal di Pasuruan. Pelaku Oke Ary sendiri mengaku spontan membawa Ara ketika melihat korban main dan dipanggilnya. Korban nurut saja karena masih hubungan keluarga.

"Meski anak saya pernah di tampar, saya ndak dendam, Pak. Gak ada juga niatan untuk menculik. Saat kami bawa juga kita perlakukan baik seperti anak sendiri, semuanya dadakan. Kami juga memohom maaf sudah membuat warga khususnya Surabaya resah," tambah Hamidah.

Sementara, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, pelakunya kita amankan diwilayah Pasuruan berikut Ara dan langsung dibawa ke Surabaya.

Sebelumnya, korban diajak oleh kedua tersangka berkeliling Surabaya dengan menggunakan sepeda motor, yang mana posisi korban ditaruh di tengah kemudian berkeliling.

"Korban juga sempat diajak makan bakso di daerah Kalijudan," kata Arief, Sabtu (27/3/2021).

Setelah korban berada di kos-kosan, kedua pelaku lalu bersama-sama menculik korban dan dibawa ke Pasuruan di rumah istri Oke Ary yang nomor 2 bernama Musrifah.

"Motif tersangka sementara diketahui dendam kepada orang tua korban karena sering dihina-hina," tambah Kanit Resmob.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Penculikan anak atau perdagangan anak sebagaimana dalam pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol N-2290-V, 1 unit Sepeda motor Honda GENIO L-5953-KS, dan 2 Helm.(jem)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…