Motif Pasutri Penculik, Sakit Hati karena Kerap Dihina Orangtua Ara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku diapit anggota dan Kanit Resmob.
Dua pelaku diapit anggota dan Kanit Resmob.

i

BACASAJA.ID - Terungkap sudah alasan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku penculikan Nessa Alan Carera alias Ara, bocah 7 tahun asal Karanggayam Surabaya.

Kepada petugas, pelaku yang bernama Oke Ary Aprilianto (34), asal Gresik PPI, selatan Surabaya, dan Hamidah (35) warga Kedung Tarukan, Surabaya ini mengaku spontan membawa Ara karena sakit hati kerap di fitnah oleh keluarga korban.

Pelaku Hamidah, merupakan adik orang tua Ara. Sebelumnya, Hamidah tinggal di rumah orang tua Ara.

"Itu Ara keponakan saya, Mas. Saya dulu tinggal di rumah orang tua Ara, saya sering difitnah sama ibunya Ara, bahkan, anak saya dulu pernah ditampar oleh orang tua Ara," aku Hamidah, Sabtu (27/3/2021).

Karena sering bertengkar, lanjut Hamidah, ia bersama suaminya meninggalkan rumah dan tinggal di Pasuruan. Pelaku Oke Ary sendiri mengaku spontan membawa Ara ketika melihat korban main dan dipanggilnya. Korban nurut saja karena masih hubungan keluarga.

"Meski anak saya pernah di tampar, saya ndak dendam, Pak. Gak ada juga niatan untuk menculik. Saat kami bawa juga kita perlakukan baik seperti anak sendiri, semuanya dadakan. Kami juga memohom maaf sudah membuat warga khususnya Surabaya resah," tambah Hamidah.

Sementara, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, pelakunya kita amankan diwilayah Pasuruan berikut Ara dan langsung dibawa ke Surabaya.

Sebelumnya, korban diajak oleh kedua tersangka berkeliling Surabaya dengan menggunakan sepeda motor, yang mana posisi korban ditaruh di tengah kemudian berkeliling.

"Korban juga sempat diajak makan bakso di daerah Kalijudan," kata Arief, Sabtu (27/3/2021).

Setelah korban berada di kos-kosan, kedua pelaku lalu bersama-sama menculik korban dan dibawa ke Pasuruan di rumah istri Oke Ary yang nomor 2 bernama Musrifah.

"Motif tersangka sementara diketahui dendam kepada orang tua korban karena sering dihina-hina," tambah Kanit Resmob.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Penculikan anak atau perdagangan anak sebagaimana dalam pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol N-2290-V, 1 unit Sepeda motor Honda GENIO L-5953-KS, dan 2 Helm.(jem)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …