Polisi Dituntut Tindak Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan Tempo

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 17:33 WIB

Polisi Dituntut Tindak Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan Tempo

i

Wartawan Lamongan saat berunjuk rasa di Mapolres Lamongan, Senin (29/3/2021)

BACASAJA.ID - Gabungan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Lamongan, Senin (29/3/2021).

Aksi itu sebagai bentuk solidaritas atas kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nur Hadi, di Surabaya.

Baca Juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Dengan berjalan kaki dari Balai Wartawan di jalan Kombespol M Duryat menuju Mapolres Lamongan, para wartawan melakukan orasi dan membawa poster berisi tuntutan agar Kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kepada rekannya di Surabaya.

Dalam orasinya, di halaman Mapolres Lamongan, perwakilan wartawan menyebut profesi wartawan merupakan profesi mulia dan sudah seharusnya diperlakukan dengan layak oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo

Mereka berharap kekerasan terhadap jurnalis sudah tidak terjadi lagi dan menuntut adanya proses hukum bagi pelaku kekerasan sesuai Undang Undang Pers No 40 tahun 2009.

Sebagai bentuk kepedulian, mereka juga melakukan teatrikal dengan meletakkan seluruh peralatan dan kartu identitas kewartawanan di tanah.

Baca Juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana secara langsung menemui demonstran dan mengajak semua wartawan untuk menuju ruang K 3 Mapolres setempat.

Usai mendengar tuntutan dan harapan wartawan, Kapolres menyampaikan ikut prihatin dengan adanya insiden tersebut. "Aspirasi teman teman wartawan akan kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan" ujarnya. (yus)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU