Begini Jejak Kasus Suap Pajak yang Membuat Wartawan Tempo Babak Belur

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. (ditjen pajak)
Mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. (ditjen pajak)

i

BACASAJA.ID - Tindak kekerasan yang dilakukan oknum berwajib terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, rupanya punya buntut yang panjang. Keterlibatan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan suap pajak mengemuka setelah sempat tenggelam.

Pada awal bulan Maret silam, tepatnya hari Selasa (02/3/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya sedang menelisik dugaan kasus suap pada tubuh Ditjen Pajak. Ketika itu, belum terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat diungkap ke publik.

"KPK masih menyidik. Untuk menerapkan tersangka itu kan butuh aat bukti. Ini yang sedang KPK lakukan. Kalau alat buktinya cukup, kita ungkap," terang Alexander ketika itu.

Alex, begitu dia biasa disapa, mengungkapkan kalau dugaan suap yang mengalir ke tubuh Ditjen Pajak ini bernilai hingga miliaran rupah. Sejatinya, sambung Alex, modus suap ini lazim yaitu menyuap pemeriksa untuk menurunkan nilai pajak.

Rabu (03/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mendadak menggelar jumpa pers. Ani, begitu sapaan akrab sang Menkeu, mengaku sudah mengetahui ada dugaan suap di lingkup kementerian yang dipimpinnya, setelah menerima laporan masyarakat ke Unit Kepatuhan Kementerian Keuangan sejak awal 2020 lalu.

Menurut Ani, Pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap itu sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Tapi, Ani tidak mengungkap siapa yang dimaksud mengundurkan diri itu. Seiring pengusutan kasus, profil Angin Prayitno Aji menghilang dari laman resmi Ditjen Pajak.

Keesokan hari, Kamis (04/3/2021), lembaga antirasuah KPK mengungkap mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji serta lima orang lainnya, sudah dicegah untuk ke luar negri dalam kurun waktu enam bulan. Mereka lima orang itu antara lain DR, RAR, AIM, VL dan AS.

KPK, kata Alexander Marwata, sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021. Alex lantas mengakui kalau KPK sejatinya telah menetapkan Angin Prayitno dan lima orang yang bersamanya itu sudah berstatus tersangka pada bulan Februari.

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3).

Seiring menggelindingnya waktu, proses pengusutan pun berjalan. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah beberapa tempat. Lokasi pertama yang diungkap KPK telah digeledah adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

PT Jhonlin Baratama diketahui merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan yang bergerak di bidang industri batu bara inilah yang diduga menyeret nama Angin Prayitno dalam pusaran suap pajak.

Tak berhenti di kantor PT Jhonlin, KPK juga secara simultan menggeledah rumah pegawai PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Mengutip majalah Tempo, Senin (29/3/2021) , Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan yang disebut sebelumnya.

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Majalah Tempo kembali menginvestigasi aset-aset Angin dan berusaha mengkonfirmasi kepada Angin, Sabtu lalu. Namun koresponden Tempo di Surabaya, Nur Hadi, terhalang ketika hendak menemui Angin dalam acara resepsi pernikahan anaknya di gedung Samudra Bumimoro, Surabaya. Bahkan Nur Hadi sempat mengalami penganiayaan. Pelakunya diduga anggota kepolisian. (tmp/nnc)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …