Begini Jejak Kasus Suap Pajak yang Membuat Wartawan Tempo Babak Belur

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 20:00 WIB

Begini Jejak Kasus Suap Pajak yang Membuat Wartawan Tempo Babak Belur

i

Mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. (ditjen pajak)

BACASAJA.ID - Tindak kekerasan yang dilakukan oknum berwajib terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, rupanya punya buntut yang panjang. Keterlibatan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan suap pajak mengemuka setelah sempat tenggelam.

Pada awal bulan Maret silam, tepatnya hari Selasa (02/3/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya sedang menelisik dugaan kasus suap pada tubuh Ditjen Pajak. Ketika itu, belum terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat diungkap ke publik.

Baca Juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

"KPK masih menyidik. Untuk menerapkan tersangka itu kan butuh aat bukti. Ini yang sedang KPK lakukan. Kalau alat buktinya cukup, kita ungkap," terang Alexander ketika itu.

Alex, begitu dia biasa disapa, mengungkapkan kalau dugaan suap yang mengalir ke tubuh Ditjen Pajak ini bernilai hingga miliaran rupah. Sejatinya, sambung Alex, modus suap ini lazim yaitu menyuap pemeriksa untuk menurunkan nilai pajak.

Rabu (03/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mendadak menggelar jumpa pers. Ani, begitu sapaan akrab sang Menkeu, mengaku sudah mengetahui ada dugaan suap di lingkup kementerian yang dipimpinnya, setelah menerima laporan masyarakat ke Unit Kepatuhan Kementerian Keuangan sejak awal 2020 lalu.

Menurut Ani, Pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap itu sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Tapi, Ani tidak mengungkap siapa yang dimaksud mengundurkan diri itu. Seiring pengusutan kasus, profil Angin Prayitno Aji menghilang dari laman resmi Ditjen Pajak.

Keesokan hari, Kamis (04/3/2021), lembaga antirasuah KPK mengungkap mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji serta lima orang lainnya, sudah dicegah untuk ke luar negri dalam kurun waktu enam bulan. Mereka lima orang itu antara lain DR, RAR, AIM, VL dan AS.

KPK, kata Alexander Marwata, sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021. Alex lantas mengakui kalau KPK sejatinya telah menetapkan Angin Prayitno dan lima orang yang bersamanya itu sudah berstatus tersangka pada bulan Februari.

Baca Juga: Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3).

Seiring menggelindingnya waktu, proses pengusutan pun berjalan. Tim penyidik KPK diketahui menggeledah beberapa tempat. Lokasi pertama yang diungkap KPK telah digeledah adalah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

PT Jhonlin Baratama diketahui merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan yang bergerak di bidang industri batu bara inilah yang diduga menyeret nama Angin Prayitno dalam pusaran suap pajak.

Tak berhenti di kantor PT Jhonlin, KPK juga secara simultan menggeledah rumah pegawai PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Baca Juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo

Mengutip majalah Tempo, Senin (29/3/2021) , Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan yang disebut sebelumnya.

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Majalah Tempo kembali menginvestigasi aset-aset Angin dan berusaha mengkonfirmasi kepada Angin, Sabtu lalu. Namun koresponden Tempo di Surabaya, Nur Hadi, terhalang ketika hendak menemui Angin dalam acara resepsi pernikahan anaknya di gedung Samudra Bumimoro, Surabaya. Bahkan Nur Hadi sempat mengalami penganiayaan. Pelakunya diduga anggota kepolisian. (tmp/nnc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU