bacasaja.id - Mantan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto. Terdakwa penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri, dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 3 bulan.
Mantan Kades periode 2019 ini, telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya Sri Andini ( 52 ) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, saat keduanya takziyah di rumah Sukamto warga Dusun Kalongan, RT 009, RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jum’at (31/7/2020).
Atas tuntutan JPU Kejari Bojonegoro tersebut, korban merasa tidak puas. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tedjo terkesan tidak adil. Kenapa ? lantaran pihak JPU hanya menuntut terdakwa selama 3 bulan kurungan.
Apalagi menurut Sri, selama ini terdakwa ditahan dalam jenis penahanan tahanan rumah, mulai 16 September 2020.
"Paling tidak, tuntutan JPU terhadap terdakwa,adalah 1 (satu) tahun kurungan penjara," ujar Sri.
Ditempat yang sama pengacara Sri Andini, Farid Rudiantoro,SH, saat konferensi pers, mengatakan, dirinya menganggap tuntutan kepada terdakwa itu, terkesan tidak adil.
Farid menduga ada ketidakadilan yang dialami oleh kliennya, dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
"Seharusnya, JPU mempertimbangkan kondisi korban, Dampak luka – luka yang dialami hingga korban yang harus diopname di Puskesmas Tambakrejo selama 3 (tiga) hari itu, tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutannya itu,” ungkap Farid.
Dengan begitu Farid, mencurigai ada faktor yang mempengaruhi selama proses persidangan. Namun Farid tidak menjelaskan faktor-faktor apakah itu.
“Dalam tuntutan yang dibuat oleh JPU itu, hal-hal yang bisa memberatkan terdakwa tidak dimasukkan dalam tuntutan tersebut sehingga tuntutannya sangat ringan yaitu 3 bulan kurungan penjara bagi terdakwa,”tegasnya.
Untuk itu Farid tegaskan, pihaknya akan akan melihat dan mempelajari keputusan hakim. Sebab, hakim itu memiliki hak imunitas untuk memutuskan perkara tanpa campur tangan siapapun atau pihak manapun.
Walaupun tuntutan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, bisa saja hakim memberikan keputusan di atasnya, bisa 4,5 hingga 6 bulan atau bisa lebih dari itu. Oleh sebab itu, kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memutuskan perkara ini, dengan seadil-adilnya,” tegas Farid.
Jika nanti dirasa ada kejanggalan. Maka kuasa hukum korban akan menyusun laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Bawas, Ombudsmen, dan bahkan Komisi lll DPR-RI.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika telah dilaksanakan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Teguh Widarto. “Terdakwa Teguh Widarto dituntut oleh JPU supaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan dituntut 3 bulan penjara,” ujarnya (20/11/2020).
Menurut Pak Is panggilan akrabnya, dalam agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan. (ndo/las)
Editor : Redaksi