Mantan Kades Aniaya Kakak Kandung, Dituntut Hukuman Penjara 3 Bulan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban Sri Andini (52) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, bersama Farid Kuasa Hukum saat berada di ruang sidang
Korban Sri Andini (52) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, bersama Farid Kuasa Hukum saat berada di ruang sidang

i

bacasaja.id - Mantan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto. Terdakwa penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri, dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 3 bulan.

Mantan Kades periode 2019 ini, telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya Sri Andini ( 52 ) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, saat keduanya takziyah di rumah Sukamto warga Dusun Kalongan, RT 009, RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jum’at (31/7/2020).

Atas tuntutan JPU Kejari Bojonegoro tersebut, korban merasa tidak puas. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tedjo terkesan tidak adil. Kenapa ? lantaran pihak JPU hanya menuntut terdakwa selama 3 bulan kurungan.

Apalagi menurut Sri, selama ini terdakwa ditahan dalam jenis penahanan tahanan rumah, mulai 16 September 2020.

"Paling tidak, tuntutan JPU terhadap terdakwa,adalah 1 (satu) tahun kurungan penjara," ujar Sri.

Ditempat yang sama pengacara Sri Andini, Farid Rudiantoro,SH, saat konferensi pers, mengatakan, dirinya menganggap tuntutan kepada terdakwa itu, terkesan tidak adil.

Farid menduga ada ketidakadilan yang dialami oleh kliennya, dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

"Seharusnya, JPU mempertimbangkan kondisi korban, Dampak luka – luka yang dialami hingga korban yang harus diopname di Puskesmas Tambakrejo selama 3 (tiga) hari itu, tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutannya itu,” ungkap Farid.

Dengan begitu Farid, mencurigai ada faktor yang mempengaruhi selama proses persidangan. Namun Farid tidak menjelaskan faktor-faktor apakah itu.

“Dalam tuntutan yang dibuat oleh JPU itu, hal-hal yang bisa memberatkan terdakwa tidak dimasukkan dalam tuntutan tersebut sehingga tuntutannya sangat ringan yaitu 3 bulan kurungan penjara bagi terdakwa,”tegasnya.

Untuk itu Farid tegaskan, pihaknya akan akan melihat dan mempelajari keputusan hakim. Sebab, hakim itu memiliki hak imunitas untuk memutuskan perkara tanpa campur tangan siapapun atau pihak manapun.

Walaupun tuntutan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, bisa saja hakim memberikan keputusan di atasnya, bisa 4,5 hingga 6 bulan atau bisa lebih dari itu. Oleh sebab itu, kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memutuskan perkara ini, dengan seadil-adilnya,” tegas Farid.

Jika nanti dirasa ada kejanggalan. Maka kuasa hukum korban akan menyusun laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Bawas, Ombudsmen, dan bahkan Komisi lll DPR-RI.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika telah dilaksanakan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Teguh Widarto. “Terdakwa Teguh Widarto dituntut oleh JPU supaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan dituntut 3 bulan penjara,” ujarnya (20/11/2020).

Menurut Pak Is panggilan akrabnya, dalam agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan. (ndo/las)

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…