Mantan Kades Aniaya Kakak Kandung, Dituntut Hukuman Penjara 3 Bulan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban Sri Andini (52) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, bersama Farid Kuasa Hukum saat berada di ruang sidang
Korban Sri Andini (52) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, bersama Farid Kuasa Hukum saat berada di ruang sidang

i

bacasaja.id - Mantan Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo Teguh Widarto. Terdakwa penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri, dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 3 bulan.

Mantan Kades periode 2019 ini, telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya Sri Andini ( 52 ) warga Dusun Kalongan RT 009 RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, saat keduanya takziyah di rumah Sukamto warga Dusun Kalongan, RT 009, RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jum’at (31/7/2020).

Atas tuntutan JPU Kejari Bojonegoro tersebut, korban merasa tidak puas. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tedjo terkesan tidak adil. Kenapa ? lantaran pihak JPU hanya menuntut terdakwa selama 3 bulan kurungan.

Apalagi menurut Sri, selama ini terdakwa ditahan dalam jenis penahanan tahanan rumah, mulai 16 September 2020.

"Paling tidak, tuntutan JPU terhadap terdakwa,adalah 1 (satu) tahun kurungan penjara," ujar Sri.

Ditempat yang sama pengacara Sri Andini, Farid Rudiantoro,SH, saat konferensi pers, mengatakan, dirinya menganggap tuntutan kepada terdakwa itu, terkesan tidak adil.

Farid menduga ada ketidakadilan yang dialami oleh kliennya, dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

"Seharusnya, JPU mempertimbangkan kondisi korban, Dampak luka – luka yang dialami hingga korban yang harus diopname di Puskesmas Tambakrejo selama 3 (tiga) hari itu, tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutannya itu,” ungkap Farid.

Dengan begitu Farid, mencurigai ada faktor yang mempengaruhi selama proses persidangan. Namun Farid tidak menjelaskan faktor-faktor apakah itu.

“Dalam tuntutan yang dibuat oleh JPU itu, hal-hal yang bisa memberatkan terdakwa tidak dimasukkan dalam tuntutan tersebut sehingga tuntutannya sangat ringan yaitu 3 bulan kurungan penjara bagi terdakwa,”tegasnya.

Untuk itu Farid tegaskan, pihaknya akan akan melihat dan mempelajari keputusan hakim. Sebab, hakim itu memiliki hak imunitas untuk memutuskan perkara tanpa campur tangan siapapun atau pihak manapun.

Walaupun tuntutan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, bisa saja hakim memberikan keputusan di atasnya, bisa 4,5 hingga 6 bulan atau bisa lebih dari itu. Oleh sebab itu, kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memutuskan perkara ini, dengan seadil-adilnya,” tegas Farid.

Jika nanti dirasa ada kejanggalan. Maka kuasa hukum korban akan menyusun laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Bawas, Ombudsmen, dan bahkan Komisi lll DPR-RI.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan jika telah dilaksanakan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Teguh Widarto. “Terdakwa Teguh Widarto dituntut oleh JPU supaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan dituntut 3 bulan penjara,” ujarnya (20/11/2020).

Menurut Pak Is panggilan akrabnya, dalam agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan. (ndo/las)

Tag :

Berita Terbaru

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYA- Keselamatan warga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek pengerjaan saluran air di Jalan…

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Proyek Pelebaran Saluran Simorejo Timur Dikebut, Warga Keluhkan Debu dan Soroti Pengamanan Galian Sedalam 5 Meter

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 17:55 WIB

SURABAYA – Proyek pelebaran saluran di Jalan Simorejo Timur, tepatnya di kawasan Pasar Baru RT 1/RW 3, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, terus d…

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Kapolda Sulbar Cek Fasilitas Olahraga: Investasi Fisik Prima Demi Pelayanan Maksimal

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

POLDA SULBAR- Di sela kesibukan kegiatan olahraga bersama, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Pejabat Utama Polda menyempatkan waktu…

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:37 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan …

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 15:14 WIB

SURABAYA - Modus menyamar sebagai anak korban lewat WhatsApp hingga menawarkan emas murah berhasil menjerat banyak korban, jaringan lintas lapas kini diburu…

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Pengendara Tertib Dapat Hadiah Cabe Segar Hasil Panen Ditlantas Polda Sulbar

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:32 WIB

POLDA SULBAR - Kepatuhan dan kesadaran keselamatan di jalan raya patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat yang…