BACASAJA.ID - Dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apa reaksi DPRD Kota Surabaya?
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menilai bahwa Pemkot Surabaya dalam penghapusan denda PBB sebagai salah satu langkah tepat, khususnya dalam masa pandemi Covid - 19.
Baca Juga: Koordinasi dengan BPN, Wali Kota Eri Pastikan Lokasi HGB 656 Hektar Bukan di Surabaya
"Tentunya langkah Pemkot Surabaya ini harus disambut baik, dengan menghapus pajak PBB," kata Anas Karno, Jumat (2/4/2021).
Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai 1 April – 30 Juni 2021 dan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.
Baca Juga: Pemkot Jembatani Pertemuan Para Pemilik Gedung Kota Lama Surabaya dengan Investor
Namun, Anas juga mengingatkan, bila Pemkot Surabaya harus gencar dan massif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Tingkat Kecamatan - Kelurahan juga harus turun sampai ke tingkat RT/RW, mereka harus menjelaskan kalau ada niat baik Pemkot dalam penghapusan denda PBB," tegasnya.
"Jangan sampai Pemkot membuat kabar ini tapi kurang sosialisasi. Para petugas di tiap tingkat Kecamatan - Kelurahan harus menyampaikam program ini kepada warga," sambungnya.
Baca Juga: Tekan Kasus TBC, Pemkot Surabaya Masifkan Sosialisasi Cegah Penularan
Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini harus segera dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Lantaran, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula. (byta)
Editor : Redaksi