Menyuap Jaksa dan Polisi, Konglomerat Djoko Tjandra Dihukum 4,5 Tahun!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

i

BACASAJA.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konglomerat ini dihukum 4 tahun enam dan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan dalam siding di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021)

Vonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.

Hakim mengungkapkan terdakwa Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

"Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa," sebut anggota Joko Soebagyo saat giliran membacakan surat putusan.

Hakim juga mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO (Daftar Pencarian Orang) Djoko Tjandra di Imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia. "Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," beber hakim.

Selain itu, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia. “Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA. Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking," lanjut hakim.

Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sementara itu, hal-hal hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan, berupaya menghindari putusan hukum tetap serta tindakannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut," ujarnya.

Sebelum siding digelar, Djoko Tjandra sempat meyakini majelis hakim hanya akan memberikan putusan hukuman ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat."Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur (dakwaannya, red)," kata Djoko Tjandra.

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …