BACASAJA.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konglomerat ini dihukum 4 tahun enam dan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan dalam siding di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021)
Vonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.
Hakim mengungkapkan terdakwa Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
"Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa," sebut anggota Joko Soebagyo saat giliran membacakan surat putusan.
Hakim juga mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.
Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO (Daftar Pencarian Orang) Djoko Tjandra di Imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia. "Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," beber hakim.
Selain itu, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia. “Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA. Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking," lanjut hakim.
Oleh karena itu, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sementara itu, hal-hal hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan, berupaya menghindari putusan hukum tetap serta tindakannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut," ujarnya.
Sebelum siding digelar, Djoko Tjandra sempat meyakini majelis hakim hanya akan memberikan putusan hukuman ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat."Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur (dakwaannya, red)," kata Djoko Tjandra.
Editor : Redaksi