BACASAJA.ID - Sikap pantang menyerah ditunjukkan oleh Keluarga Dino Wijaya, keluarga asal Surabaya. Gugatan keluarga Dino atas Pemkot Surabaya untuk memindahkan makam ayahnya dari TPU Covid-19 di Keputih, Sukolilo, ke makam umum, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya.
Untuk diketahui, sebelum ini Pemkot Surabaya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menolak permintaan keluarga untuk memindahkan makam sang ayah. Tak patah arang, pihak keluarga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Baca Juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!
Penantian panjang Keluarga Dino pun terbayarkan. PTUN Surabaya mengabulkan gugatan keluarga yang meminta jenazah ayahnya yang dimakamkan secara protokol Covid-19 di TPU Covid-19 Keputih pada bulan Juli 2020 lalu, dizinkan untuk dibongkar dan dipindah.
Baca Juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi
Berdasarkan putusan PTUN Surabaya, jenazah almarhum Erwan Kuswoyo - ayah Dino - dinyatakan negatif terjangkit Covid-19. Kuasa hukum pihak keluarga, Feldo Keppy, mengungkapkan, pihak keluarga sudah menyimpan salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Surabaya. Sedianya, jenazah almarhum Erwan Siswoyo akan dipindahkan ke TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa (06/4/2021) besok.
“Majelis hakim PTUN mempertimbangkan death on arrival almarhum Erwan Siswoyo yang wafat dalam perjalanan menuju rumah sakit bukan karena COVID 19,” ungkap Feldo, Senin (05/4/2021).
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit
Sementara itu, sambung Feldo, PTUN Surabaya memberi waktu tergugat yang antara lain Dinkes dan DKRTH Surabaya guna mengajukan upaya hukum banding. Tetapi, sampai 1 April 2021, dua instansi pemerintah itu tak kunjung mengajukan banding. Oleh sebab itu, putusan PTUN Surabaya pun berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (dns)
Editor : Redaksi