BACASAJA.ID - Warung gubuk di Jalan Sidorame Kali Baru, Surabaya, kembali digerebek polisi. Warung itu masih ditemui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (29/3/2021) lalu itu berhasil menangkap seorang pengedar bernama Sayyedi, yang tinggal di Jalan Sidorame Belakang.
Baca Juga: Bawa Sabu dari Malaysia, 3 Warga Surabaya yang Bawa Sabu Ditangkap Anggota TNI AL
Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan dari banyaknya laporan warga.
"Tempat itu sering menjadi lokasi peredaran narkoba dan pesta sabu-sabu yang dilakukan beberapa laki-laki," kata dia, Selasa(6/4/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa tas. Saat digeledah di dalamnya terdapat 51,8 gram sabu-sabu dari 50 poket plastik."Beratnya macam-macam antara 0,32-0,47 gram," jelas dia.
Selain jadi tempat peredaran, warung gubuk itu juga menyediakan alat isap sabu untuk pengunjung yang ingin nyabu di tempat.
Baca Juga: Ditemukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut, Barbuk Terbesar di Jatim
Dari hasil pemeriksaan, warga asal Madura itu mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial MD (DPO). Setiap berhasil menjual satu poket pelaku mendapatkan imbalan.
"Pengakuannya sudah lima kali menjualkan barang milik MD," tambahnya.
Tritiko menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas serta ciri-ciri MD. Saat ini sedang dilakukan perburuan terhadap warga Jalan Kunti tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 9,4 Kg Sabtu dan 5,8 Ribu Ekstasi
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun lamanya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/2) lalu, warung sabu tersebut digerebek anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Hasilnya dua orang ditangkap sebagai bandar dan pengedar sabu yakni Muhammad Nasir (33) dan Busiri (44). (ads)
Editor : Redaksi