Beli Uang Palsu Rp 1 Miliar untuk Diedarkan, Divonis 14 Bulan Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang secara online diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (13/04)2021).
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang secara online diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (13/04)2021).

i

BACASAJA.ID -Niat Umardani Wahyudi untuk mengedarkan uang palsu (upal) Rp 1 miliar gagal total. Ia justru diganjar hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan).

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan di ruang Garuda 1, Selasa (13/04/2021).

Vonisnya ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu. Yakni, peredaran uang palsu itu dapat meresahkan masyarakat.

Apalagi dalam masa pandemi. Perekonomian negara sedang turun. Sehingga, masyarakat jadi takut kalau uang tersebut beredar.

Terakhir, tindakan terdakwa dapat merugikan negara. Sehingga, karena perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo. pasal 26 ayat 1. Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011. Tentang Mata Uang.

“Memutuskan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Vonis terdakwa lebih tinggi enam bulan dari tuntutan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno dalam persidangan.

Walaupun hukuman yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, ternyata hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.Juga mengakui kesalahannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020 lalu, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar.

Lalu mereka menuju Surabaya. Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas warna hitam kepada Siswadi. Didalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang di dalam tas itu Rp 200 juta.

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di Kos Siswadi, terdakwa mengambil upal tadi senilai Rp 6 juta.

Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, pukul 04.30 WIB. Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi.

Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Di Jawa Timur sendiri, di 2020 lalu, peredaran uang palsu grafiknya terus menanjak. Menurut data Bank Indonesia (BI) Jatim, selama triwulan IV 2020, sebanyak 6.629 lembar Upal. Angka tersebut meningkat sebesar 68,07 persen dibandingkan triwulan III. Hanya 3.941 lembar. (bm)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …