BACASAJA.ID - Untuk penataan kelembagaan dan reformasi birokasi, Pemerintah Kabupaten Gresik siap-siap untuk melaksanakan penyederhanaan Birokrasi.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI terkait reformasi struktural, penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi hanya 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah
Konsekwensinya, ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Hanya 246 jabatan eselon IV yang lain tetap dipertahankan. Sedangkan, 142 jabatan struktural di eselon III yang juga dipertahankan.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka Rapat koordinasi penyederhanaan Birokrasi pada Selasa (13/4/2021) menjelaskan dalam tiga bulan ini kita harus menyiapkan segala sesuatunya.
“Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi ini dengan penyederhanaan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan,” katanya di ruang Mandala Bakti Praja.
Bu Min demikian sapaan akrabnya berharap seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas selanjutnya menyampaikan kepada yang lain atau anak buahnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.
"Disini saya berharap seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas, kemudian menyampaikan kepada anak buahnya," ungkap Bu Min.
Sementara itu Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi Birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian pelaksanaan pelantikan pada pertengahan Juni 2021
“Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator. Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini,” katanya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat
Seperti diketahui ada delapan area perubahan pada reformasi birokrasi ini, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), Penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan public. (TBK)
Teksfoto:
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (kiri) bersama Sekda Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno saat rapat koordinasi penyerdahanaan birokrasi, Selasa (13/4/2021)
Editor : Redaksi