Forum CND ke-64, Komitmen BNN Berantas Narkotika di Masa Pandemi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 09:28 WIB

Forum CND ke-64, Komitmen BNN Berantas Narkotika di Masa Pandemi

i

Dr. Petrus Reinhard Golose

BACASAJA.ID -Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr. Petrus Reinhard Golose menyatakan meskipun penuh dengan keterbatasan akibat pandemi covid-19, BNN RI tetap berusaha bekerja secara optimal.

BNN melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, kerja sama, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian terkait data dan informasi seputar P4GN.

Baca Juga: Satpol PP dan BNN Razia Tempat Hiburan Surabaya, Temukan Dua Orang Positif Narkoba

Pernyataan tersebut diucapkan Dr. Petrus Reinhard Golose saat membacakan pidato virtualnya di hadapan sekitar 1.400 partisipan yang terdiri dari perwakilan negara-negara anggota, organisasi antar pemerintah, dan organisasi non-pemerintah pada sidang ke - 64 The UN Commission on Narcotic Drugs (CND).

Dr. Petrus Reinhard Golose tak menampik, masa pandemi Covid-19 banyak memberikan pengaruh dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara global. Terlepas dari tantangan tersebut, lanjut Petrus, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian pengendalian obat-obatan internasional dan juga rencana aksi 2009.

"Komitmen Indonesia dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan menyeimbangkan tiga aspek yaitu hard approach melalui langkah-langkah penegakan hukum. Soft approach melalui tindakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, dan smart approach melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan penelitian," ujar Kepala BNN dikutip Kamis (15/4/2021).

Masih dalam pidatonya, Kepala BNN RI itu menawarkan tiga solusi untuk memerangi peredaran narkotika di masa Pandemi ini. Pertama, pendekatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah narkoba.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak PPATK Beberkan Temuan Transaksi Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun

Kedua, mengajak kepada seluruh negara untuk saling bekerjasama. Ketiga, menjadikan supremasi hukum dan penegakan hukum sebagai efek jera.

"Pendekatan penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sangat penting mengingat ancaman serius yang ditimbulkan terhadap individu, keluarga, dan masyarakat," pungkas Dr. Petrus Reinhard Golose.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono mengatakn bahwa BNN RI dalam forum tingkat dunia tersebut ingin kembali menjadi anggota tetap CND. Pengajuan Indonesia sebagai anggota CND untuk masa bakti tahun 2024-2027.

Baca Juga: BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Menurut Sulistyo, pengajuan keanggotaan CND merupakan bentuk komitmen Indonesia terkait penanganan permasalahan narkoba di dunia "CND beranggotakan 53 negara, 11 diantaranya dari kawasan Asia dan 1 rotating seat, untuk periode 4 tahun. Indonesia pernah menjadi salah satu anggota Komisi untuk periode 2014 – 2017 lalu," ujar Sulistyo.

Untuk diketahui, Komisi Narkoba CND dibentuk oleh ECOSOC melalui resolusi 9 (I), tanggal 16 Februari 1964, sebagai badan pembuat kebijakan dalam sistem PBB terkait dengan masalah narkoba. Setiap tahun, seluruh anggota CND melakukan pertemuan yang dipusatkan di Wina, Austria.

Namun pada momentum yang ke-64 ini, pertemuan dilakukan secara virtual guna mencegah peredaran wabah mematikan ini. (EDDY ANDRIYANTO)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU