Komisi III DPR Desak PPATK Beberkan Temuan Transaksi Jual Beli Narkoba Rp120 Triliun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (DPR RI)

i

BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan secara jelas temuan transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun.

Dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, terungkap temuan transaksi jual beli narkoba. Temuan PPATK di antaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp12 triliun.

Dirilis dari laman DPR RI, Hinca mendesak PPATK untuk membuka data tersebut. Menurutnya, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

“Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," papar Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat (01/10/2021).

Senada dengan Hinca, sejumlah Anggota Komisi III DPR RI lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding pun meminta PPATK untuk menyampaikan hasil temuanya ke Komisi III.

Menurutnya, selain diserahkan kepada BNN, PPATK juga menyerahkan kepada Komisi III. Sudding menilai, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.

"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," kata dia.

Menjawab pernyataan itu, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III DPR RI secara tertulis. Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian.

Dian mengatakan, temuan transaksi jual beli narkoba tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut, temuan itu merupakan kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan karena memerlukan penanganan lintas sektoral dan bahkan lintas negara.

“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi)-nya bahkan melampaui Rp120 triliun sebetulnya,” ujar Dian kepada Komisi III DPR RI. (*/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …