BACASAJA.ID - Korps Lalulintas Polri membuka peluang bagi masyrakat yang berniat mudik. Tetapi, izin mudik itu bukannya tanpa catatan. Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, pemudik dipersilahkan pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sepekan sebelum jatuh Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Irjen Istiono juga menegaskan, sebelum tanggal 6 Mei, tidak akan diberlakukan penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku mendukungnya. Kebijakan Kakorlantas itulah yang diperlukan demi menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
“Kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu. Jadi saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol,” tutur Sahroni, Kamis (15/4/2021).
Dengan menyebarluaskan informasi izin mudik ini dari jauh-jauh hari, sambung Sahroni, masyarakat bisa lebih awas dan matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya agar aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
“Kami apresiasi juga Korlantas Polri yang menginformasikan aturan ini jauh-jauh hari, jadi masyarakat juga bisa lebih prepare dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisasi,” lanjutnya. (dns)
Editor : Redaksi