Larangan Mudik Berlaku, Pakai Cara Ini bila Kekeuh Pulang Kampung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian tengah memeriksa pengendara yang hendak pulang kampung pada edisi Lebaran sebelumnya.
Petugas kepolisian tengah memeriksa pengendara yang hendak pulang kampung pada edisi Lebaran sebelumnya.

i

BACASAJA.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran demi memperketat ketentuan larangan mudik Lebaran 2021. Surat edaran itu mengatur mobilisasi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 Lebaran mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mengambil tindakan ini berdasarkan pengalaman dan berupaya mengambil kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Lantaran itu, ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," ungkap Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Beleid teranyar itu termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan. Adendum itu ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan tersebut tercantum beberapa kelompok pelaku perjalanan yang terdampak pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat. Bila tetap ingin melakukan perjalaan, mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping itu, pelaku perjalanan pun diizinkan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kendati demikian, surat keterangan sehat dengan RT-PCR maupun GeNose itu tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (npj)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …

Ketua Perbasi Batam Junico dan Dody Damai di Polsek Lubuk Baja, Kasus Grand Batam Mall Selesai Kekeluargaan

Ketua Perbasi Batam Junico dan Dody Damai di Polsek Lubuk Baja, Kasus Grand Batam Mall Selesai Kekeluargaan

Minggu, 19 Jul 2026 11:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:22 WIB

BATAM- Kisruh yang melibatkan Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Batam, Junico, dan seorang warga bernama Dody, akhirnya berakhir …

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…