Larangan Mudik Berlaku, Pakai Cara Ini bila Kekeuh Pulang Kampung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian tengah memeriksa pengendara yang hendak pulang kampung pada edisi Lebaran sebelumnya.
Petugas kepolisian tengah memeriksa pengendara yang hendak pulang kampung pada edisi Lebaran sebelumnya.

i

BACASAJA.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran demi memperketat ketentuan larangan mudik Lebaran 2021. Surat edaran itu mengatur mobilisasi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 Lebaran mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mengambil tindakan ini berdasarkan pengalaman dan berupaya mengambil kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Lantaran itu, ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," ungkap Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Beleid teranyar itu termaktub dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan. Adendum itu ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Dalam ketentuan tersebut tercantum beberapa kelompok pelaku perjalanan yang terdampak pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat. Bila tetap ingin melakukan perjalaan, mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Di samping itu, pelaku perjalanan pun diizinkan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kendati demikian, surat keterangan sehat dengan RT-PCR maupun GeNose itu tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (npj)

Berita Terbaru

Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!

Bakar Semangat Generasi Emas, Kapolda Sulbar Kunjungi SMKN 1 Rangas, Sukses Itu Harus Dipaksa!

Senin, 19 Okt 2026 10:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 10:46 WIB

POLDA SULBAR - Suasana SMKN 1 Rangas penuh sukacita saat dikunjungi Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi oleh Karo SDM, Dirlantas, dan…

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Sholat Dzuhur di Masjid Raya Suada, Kapolda Sulbar Silaturahmi dengan Imam dan Titip Doa untuk Tugas

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:13 WIB

POLDA SULBAR- Usai menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Raya Suada Mamuju, Minggu (18/10/26), Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto meluangkan…

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Titip Doa, Dengarkan Harapan: Kehangatan Minggu Kasih Kapolda Sulbar di Gereja Santa Maria

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:09 WIB

MAMUJU— Di penghujung ibadah Minggu di Gereja Katolik Santa Maria, sebuah perjumpaan hangat mempertemukan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto d…

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Merawat Persaudaraan di Hari Minggu, Kapolda Sulbar Sapa Jemaat Santa Maria: Mohon Doa agar Kami Amanah Melayani

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:07 WIB

MAMUJU— Kehangatan menyelimuti penghujung ibadah di Gereja Katolik Santa Maria, Minggu (18/10/2026). Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto hadir m…

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polda Sulbar Satukan Kekuatan Jaga Mamuju dan Generasi Muda

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:03 WIB

POLDA SULBAR– Polda Sulawesi Barat menyatukan kekuatan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Mamuju. Melalui operasi gabungan p…

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Polantas Polda Sulbar Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap: Hadir Melindungi, Pastikan Perjalanan Aman dan Selamat

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR- Kehadiran kepolisian di jalan raya bukan hanya sekedar untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi dan peduli. Hal inilah yang ditunjukkan…