BACASAJA.ID -Ada yang tak biasa di DPRD Jombang. Rapat paripurna penting yang dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab digelar malam hari.
Rapat Paripurna itu dengan agenda penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun 2020. Ternyata, rapat ini sempat tertunda karena 27 anggota DPRD tak menghadiri rapat paripurna.
Selain Nota LKPJ, Bupati Mundjidah mengajukan dua Raperda Partisipatif Tahun 2021. Pertama, Raperda tentang Perubahan ke-4 atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusda Tirta Kencana.
Baca Juga: Unwaha Jombang Bangun Gedung Baru Bantuan Presiden
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dalam Rapat Paripurna itu menawarkan opsi nota bisa dibacakan atau nota bisa langsung diserahkan. Peserta rapat sepakat memilih untuk diserahkan langsung. Sebanyak 50 anggota dewan hadir pada rapat ini.
Sementara itu, Bupati Mundjidah Wahab hanya membacakan penjelasan umum Raperda yang diajukan ke DPRD. “Saya serahkan kepada DPRD untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetus Mundjidah.
Baca Juga: Bupati Jombang Hadiri Wisuda Virtual STKIP PGRI Jombang
Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekdakab KH. Ahmad Jazuli, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD dan Direktur BUMD. (ftr)
Editor : Redaksi