KPK Larang Pejabat Terima Parsel Lebaran, Ini SE yang Terbitkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Guna mencegah terjadinya gratifikasi saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H seperti pemberian parsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan tegas.

Kebijakan itu berbentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (5/2/2021)

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," papar dia.

Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," terang Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (rls)

Tag :

Berita Terbaru

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 WIB

SURABAYA - Usai menerima pengaduan dari korban, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bergerak melakukan penyelidikan dugaan penipuan …

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Adu Seru Lomba 17-an di Rutan Sampang, Warga Binaan dan Petugas Kompak Rayakan HUT RI

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 07:06 WIB

SAMAPANG - Semarak menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang. Warga binaan dan…

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:19 WIB

Gresik - Dua Taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara…

Tiga Pegawai Tinggalkan Rutan Gresik, Silaturahmi dan Pengabdian Tetap Terjaga

Tiga Pegawai Tinggalkan Rutan Gresik, Silaturahmi dan Pengabdian Tetap Terjaga

Senin, 10 Agu 2026 22:15 WIB

Senin, 10 Agu 2026 22:15 WIB

GRESIK – Perpindahan tugas menjadi bagian dari dinamika dalam sebuah organisasi. Bagi pegawai, perpindahan bukan sekadar meninggalkan tempat kerja, tetapi juga …