BACASAJA.ID -Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menampung keluhan warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo soal aset Pemkot Surabaya yang mangkrak.
Kegiatan itu dilakukan dalam masa reses atau jaring aspirasi masyarakat tahun ke II masa persidangan III tahun 2021 di empat titik.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ingin Aset Idle Dimanfaatkan Sebagai Tempat Pertanian hingga Sarana Wisata
Serap aspirasi warga ini dimulai oleh Aning sejak 30 April hingga 7 Mei 2021. Selama kegiatan resesnya, banyak warga yang melayangkan keresahan soal aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mangkrak.
"Di empat titik reses yang sudah dilakukan, banyak pengaduan sekaligus harapan warga terutama yang mengemuka yaitu soal aset milik pemkot yang mangkrak," terang Aning, Kamis (6/5/2021).
Seperti yang terlihat di Kelurahan Margorejo, warga antusias bertanya soal keberadaan aset Pemkot berupa Puskesmas Pembantu.
Puskesmas itu sudah lama jadi dan telah ditinjau oleh pimpinan DPRD dan sering dilihat oleh Dinas Cipta Karya. Namun sampai dengan sekarang masih mangkrak dan belum difungsikan.
Baca Juga: Amankan Aset Seluas 896 Meter Persegi, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Tenggilis Mejoyo
"Informasi dari warga, itu karena belum direnovasi ulang oleh Dinas Cipta Karya. Namun saat saya coba konfirmasi ke Dinas Cipta Karya ternyata sudah terkonfirmasi penggunaan namun oleh Dinkes belum difungsikan," ungkapnya.
Lanjut Aning, masalah serupa juga terjadi di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, tempatnya menggelar reses. Terdapat aset milik Pemkot yang mangkrak dan mulai dipertanyakan fungsinya oleh warga, berupa bangunan gedung.
Warga setempat juga telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan bangunan tersebut ke kelurahan namun tidak ada konfirmasi jawaban sampai bertahun-tahun. "Melalui reses ini, warga sangat berharap agar bisa memanfaatkan aset milik Pemkot yang mangkrak. Keinginan warga ini sah dan bisa direalisasikan. Sebab dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah itu sudah jelas sekali bahwa aset Pemkot harus betul-betul digunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat," urai politisi PKS ini.
Baca Juga: Pemkot Surabaya-PT Arbena Indonusa Sepakati Pengembalian Aset di Jalan Bung Tomo Senilai Rp11 Miliar
Aning kemudian mendorong Pemkot agar memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan aset milik Pemkot yang mangkrak. Sebab, jika silihat dari sisi prosedural dinilainya sudah jelas.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, yang sudah berdampak ke masyarakat, maka sudah semestinya Pemkot Surabaya mulai memetakan dan melihat kembali data pengajuaan pemanfaatan aset oleh warga.
"Sampai dengan sekarang masih banyak aset pemkot yang belum difungsikan dengan baik. Aset tersebut bisa berupa tanah, bangunan gedung, tambak maupun pasar yang mangkrak atau sepi. Dalam kondisi pandemi yang sangat memprihatinkan ini, harusnya Pemkot mulai memetakan asetnya serta memberi kemudahan dan kecepatan waktu untuk memanfaatkannya. Peta aset ini sebagai acuan untuk melihat potensi yang cocok dan sangat memungkinkan untuk bisa digunakan oleh warga," pungkas Aning. (byta)
Editor : Redaksi