Pemekaran Dapil Surabaya di 2024, KPU Diminta Buat Kajian Ilmiah

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 14:47 WIB

Pemekaran Dapil Surabaya di 2024, KPU Diminta Buat Kajian Ilmiah

i

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di  TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya pada Pilkada 2020 lalu. (DOK)

BACASAJA.ID - KPU Kota Surabaya berencana melakukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pileg 2024 mendatang. Wacana ini muncul karena Kota Surabaya bisa menambah dapil dan menambah jumlah kursi legislatif.

 Jika mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemekaran dapil dapat dilakukan ketika jumlah penduduk jiwa kabupaten/kota mencapai 3 juta jiwa. Sementara di Pileg 2019 lalu, jumlah penduduk Surabaya menginjak sekitar 2 juta lebih.

Baca Juga: Partai Golkar Ragu Pemekaran Dapil Pemilu 2024 Surabaya Terlaksana

 Menurut pakar politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Kota Surabaya, Andri Arianto terdapat fakta unik jika ada pemekaran dapil di Kota Surabaya.

 "Fakta pemekaran itu unik, maka keunikannya apa dan kenapa harus dimekarkan? Sebetulnya alasan apapun boleh untuk pemekaran dapil, tapi kajian akademiknya harus kritis dalam hal tersebut, apakah perlu dimekarkan," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).

 Andri menjelaskan, langkah KPU Kota Surabaya seharusnya bisa lebih dulu membuat dan menunjukkan kajian akademik versi KPU Kota Surabaya sendiri. Bukan dari versi partai politik atau versi akademisi.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, SSC: Ini Hak Konstitusional

Lanjutnya, KPU Kota Surabaya harus punya naskah akademik dulu dan standing point, terkait kenapa menurut KPU perlu dimekarkan atau tidak, baik secara UU atau argumentasi KPU.

"Dari standing posisi itu KPU harus punya dasar pemekaran yang juga tidak hanya dari jumlah penduduk, intinya selain keterwakilan wilayah," terangnya.

Andri juga menegaskan, jika KPU Kota Kota  Surabaya soal pemekaran dapil menjadi wacana liar. "Kita baru bisa melihat ketika argumentasi KPU itu kemudian mixen. Argumentasi dari KPU itu nanti dijadikan debat publik. Sehingga wacana pemekaran tidak menjadi wacana liar," jelasnya.

Baca Juga: KPU Surabaya Sibuk Bahas Wacana Pemekaran Dapil untuk Pileg 2024

Ia menambahkan, setelah naskah akademik dan standing point diselesaikan, maka bisa menerima catatan dan kritik dari partai politik serta akademisi sehingga menjadi ruang publik demokratis "Kesimpulannya standing posisi dulu dari KPU melalui kajian naskah akademik yang di produksi KPU dulu, karena KPU tidak bisa hanya melemparkan wacana pemekaran terus dilakukan publikasi," tandas Andri.

KPU Kota Surabaya, juga telah menunjukkan keseriusan rencana pemekaran dapil itu, dengan memulai melakukan koordinasi kepada lembaga-lembaga pemerintahan, mulai dari Bakesbangpol serta DPRD Kota Surabaya, dan berencana mengirim surat ke parpol mengenai rencana tersebut. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU